Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KISRUH internal di tubuh partai Demokrat yang kini terbelah dua diprediksi akan berlanjut di jalur hukum. Pasalnya, kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan Demokrat yang sah.
Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang memiliki peluang besar untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan.
Baca juga: Drama Kudeta di Demokrat
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko Gea dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3).
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan. Tentu saja Kemenkumham memiliki parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, mereka memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," kata Miartiko yang juga pengamat hukum.
Point lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemenkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Mejelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampauhi amanat Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. Untuk diketahui bahwa dalam partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang diisi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat (Agus Harimurti Yudhoyono) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (Edhie Baskoro Yudhoyono) hasil kongres 2020 merangkap sebagai ketua fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Jika dicermati, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar UU tentang partai politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum," ujar Miartiko.
"Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin 'Inde datae leges be fortior omnia posset' (Bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan)," ujarnya. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved