Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Baru Dua Minggu Kejati DKI Tangani Kasus PT Brantas Abipraya

Achmad Zulfikar Fazli
06/4/2016 14:37
Baru Dua Minggu Kejati DKI Tangani Kasus PT Brantas Abipraya
(ROMMY PUJIANTO)

PENGUSUTAN kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Brantas Abipraya baru berjalan kurang dari satu bulan. Kasus ini terungkap dari pelaporan masyarakat ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Namun, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Jampidsus melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi DKI. Pasalnya, kerugian negara dari kasus ini di bawah Rp10 miliar.

"Kemudian Kejaksaan Tinggi (DKI) kurang lebih dua minggu yang lalu atau hampir sebulanlah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan," kata Waluyo kepada Metrotvnews.com di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

Menurut dia, surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan yakni terkait laporan adanya penyimpangan terhadap anggaran PT Brantas Abipraya, dalam hal ini adalah untuk iklan.

"Sekarang masih, masih proses lead (penyelidikan). Masih jalan sampai saat ini prosesnya," ujar dia.

Waluyo menegaskan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan berplat merah itu masih terus berjalan. Kasusnya tidak dihentikan.

"Belum ada yang berhenti (kasusnya). Baru juga dua minggu (penyelidikannya). Ibarat jalan satu meter, kita baru 15 centimeter jalannya," imbuh dia.

Kasus ini, kata dia, tengah ditangani bagian jaksa pidana khusus. Sebab, kasus korupsi memang masuk dalam kategori pidana khusus.

"Kalau korupsi memang ke sana (pidana khusus). Kalau tindak pidana umum di pidana umum prosesnya," tandas dia.

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dabdung Pamularno sebagai tersangka kasus suap. Dua petinggi BUMN itu terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seorang swasta, Marudut, juga menjadi tersangka perantara suap.

KPK mencokok ketiganya Kamis pagi 31 Maret di sebuah hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur. Saat dicokok, Sudi dan Dandung baru saja menyerahkan uang ke Marudut. Tim Satuan Tugas KPK mengamankan fulus sejumlah USD148.835 yang terdiri dari berbagai pecahan dalam transaksi haram itu.

KPK menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya sudah pernah diperiksa namun saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Ketiga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya