Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
TEORI Heuristika hukum menjawab tantangan penegak hukum, khususnya hakim, untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya. Terlebih saat ini minim gagasan-gagasan baru dari para akademisi, khususnya di bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr. Ismail Rumadan. Ia mengatakan Konsep heuristika hukum yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof HM Syarifuddin itu merupakan wujud dari perpaduan antara disiplin ilmu hukum dan segudang pengalaman dalam dunia praktik peradilan.
Menurutnya, kesempurnaan keilmuan dapat dilihat dari perpaduan antara aspek teoritis dan aspek praktik. "Idealnya suatu teori atau konsep lahir dari dialetika teoritis dan dari realitas berbagai pengalaman seseorang," ujar Ismail, Selasa (23/2).
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) itu, lahirnya heuristika hukum untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era industri 4.0. Dimana para hakim dituntut untuk lebih peka dan up to date dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat.
"Gagasan lahirnya heuristika hukum menjawab perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat," katanya.
Jadi, masih ujar Ismail, para hakim yang masih menggunakan pola-pola berfikir formal-legalistik akan tergilas oleh lajunya perkembangan teknologi dan informasi. Sebab terkadang aturan-aturan formal lamban dalam menyikapi perkembangan dan perubahan zaman.
"Contohnya dalam menyikapi kejahatan-kejahatan di bidang teknologi informasi (cyber crime). Terkadang aturan-aturan formil belum mampu menjangkau berbagai bentuk kejahatan tersebut sehingga hakim yang berfikir formalistik tentu akan mengalami kesulitan dalam mengadili model dan bentuk kejahatan yang modern ini," terangnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini yakin, bahwa konsep heuristika hukum akan mendapat tempat dan penerimaan yang baik di tengah masyarakat terutama di kalangan akademisi. "Metode heuristika hukum ini efektif karena dapat digunakan oleh para hakim untuk mengadili dan memutus suatu perkara," ujarnya.(OL-15)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved