Fahri Hamzah Resmi Menggugat PKS

Indriyani Astuti
05/4/2016 17:24
Fahri Hamzah Resmi Menggugat PKS
(ANTARA)

FAHRI Hamzah resmi melayangkan gugatan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam surat gugatan itu, Fahri mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap tiga pihak tergugat yaitu Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS M.Sohibul Iman selaku presiden PKS sebagai tergugat I, Ketua dan Anggota Majelis Tahkim PKS di antaranya Surahman Hidayat, Hidayat Nur Wahid, Mohammad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih sebagai tergugat II, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPOD) PKS Abdul Muiz Saadih.

"Kami meminta keputusan pemberhentian terhadap pak Fahri dari semua jenjang keanggotaan di PKS batal demi hukum. Kami menilai pada keputusan itu ada perbuatan melawan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief.

Pihak pengadilan akan menyidangkan perkara tersebut paling lambat dua minggu setelah gugatan didaftarkan. Selain menggugat dengan perbuatan melawan hukum (PMH), Mujahid mengatakan kliennnya berniat mengajukan gugatan lain ke PN Jakarta Selatan menyangkut perselisihan internal partai politik.

"Berdasarkan dokumen yang kami teliti, telaah dan terima, tidak ada dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi seberat itu. Pak Fahri sebagai warga negara merasa dilanggar haknya maka menempuh jalur hukum," terang Mujahid.

Jalur hukum menjadi satu-satunya cara sebab secara internal partai tidak ada lagi celah bagi Fahri untuk menggugat. Pasalnya putusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat bagi setiap kader PKS.

" Secara internal sudah tidak ada ruang, maka ke ranah hukum. Biar pengadilan yang memeriksa, menguji, dan memutuskan," tukas Mujahid.

Majelis Syuro Enggan Berkomentar

Dihubungi secara terpisah mengenai sosok yang akan menggantikan posisi Fahri sebagai pimpinan DPR, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengurus DPP PKS.

" Ini bukan domainnya kawan-kawan Majelis Syuro," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan DPR belum dapat mengambil keputusan apa pun. Pimpinan DPR menunggu keputusan dari upaya hukum yang ditempuh Fahri.

" Sebelum ada keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat kami menunggu. Semua kita tunggu sampai tuntas," kata pria yang kerap disapa Akom itu di Gedung DPR RI, Jakarta.

Akom menjelaskan, jika memang keputusan final dari partai maupun pengadilan berujung pada pemecatan terhadap Fahri, maka proses pergantian pimpinan DPR tidak perlu melalui persetujuan rapat paripurna. Berbeda dengan pimpinan DPR yang mengundurkan diri. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya