Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
SIDANG prapradilan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), La Nyalla Matalitti, digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Tinggi Jatim mempertanyakan keabsahan surat kuasa tim pengacara La Nyalla. Sebab, surat kuasa tersebut dibuat pada tanggal 17 Maret di Surabaya ketika La Nyalla sudah berada di luar negeri.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana (IPO) Bank Jatim 2012 senilai Rp 5,3 miliar. Ketua Kadin Jawa Timur itu mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan saham perdana tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan praperadilan. Sidang praperadilan rencananya digelar 30 Maret 2016, tapi ditunda lantaran jaksa tidak datang. Sidang akhirnya dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 5 April 2016.
Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim Romy Arizyanto, pihaknya selaku termohon telah siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla melalui tim kuasa hukumnya.
Pada sidang praperadilan pagi ini, Kejati Jatim telah menyiapkan tiga hingga empat orang jaksa yang merupakan penyidik dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut.
Namun, pada persidangan kali ini Kejati selaku termohon akan mempertanyakan dan meminta hakim menguji surat kuasa yang dimiliki tim pengacara La Nyalla.
Surat kuasa tersebut dibuat dan ditandatangani di Surabaya pada tanggal 17 Maret lalu ketika La Nyalla sudah kabur ke luar negeri. Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum La Nyalla, menegaskan surat kuasa mereka sah dan telah didapatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
La Nyalla yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dikabarkan telah meninggalkan Indonesia pada 17 Maret atau sehari sebelum dicekal. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved