Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMNAS HAM akan menindaklanjuti laporan Zealous Siput Lokasari yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu tertuan dalam surat Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Zealous yang merupakan warga Yogyakarta menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo meminta Jokowi memecat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Menurutnya Sofyan Djalil dinilai telah melakukan tindakan rasisme kepada salah satu etnis tertentu, yakni warga keturunan tionghoa.
Sofyan Djalil dalam surat itu menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Sandrayati mengatakan pihaknya juga pernah mendapati laporan terkait warga DIY kesulitan mengurus sertifikat tanah dan sudah mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur DIY sekitar 2014.
Komnas HAM saat itu menyatakan diskriminasi itu melanggar empat undang-undang antara lain UUD 1945, UU Pokok Agraria, UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
“Sudah lama itu ya, memang waktu itu ada rekomendasi, untuk kasus lama selama pengajunya tidak ada permintaan lagi, biasanya tidak kami proses. Tapi kalau ada permintaan baru dari pengadu baru, kami akan proses,” ujar Sandra, Selasa (9/2)
Intinya, kata Sandra, peraturan tidak boleh diskriminatif karena hak atas kekayaan adalah Hak Asasi Manusia yang diakui negara.
"Termasuk di dalamnya hak atas tanah. Seharusnya memang ada solusi untuk semua. Aturan tidak boleh diskriminatif,” ujarnya.
Dikatakan Sandra, Komnas HAM tidak selalu mengupdate hasil rekomendasi dijalankan atau tidak. Biasanya, update didapat dari pihak pengadu.
“Karena sering terjadi, rekomendasi kami sudah ditindaklanjuti, sehingga jika tidak ada kabar dari pengadu, biasanya kita beranggapan sudah dijalankan. Tapi memang kalau kasus baru, bisa saja buat pengaduan baru,” tuturnya.
Diskriminasi SARA
Seperti diketahui, Zealous menilai Sofyan Djalil secara implisit melakukan diskriminasi ras dan etnis dalam surat dengan menggunakan istilah WNI nonpribumi, yang menurut Zealous tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI.
"Sofyan menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN di DIY untuk melakukan pembedahan atau diskriminasi atas WNI. Ada warga negara tertentu yang tidak boleh memiliki tanah supaya tidak dilayani," ujarnya.
Zealous mengaku sudah menyurati Komisi II dan III DPR RI terkait hal ini. Ia mengatakan, Menteri Sofyan Djalil mestinya membaca keputusan pengadilan untuk uji materiil tidak diterima karena surat instruksi 1975 bukan termasuk peraturan perundangan yang berlaku.
“Uji TUN ditolak karena surat instruksi tersebut bukan putusan TUN, perkara perdata di tolak karena tidak bertentangan dengan AAUPB yaitu melindungi ekonomi lemah, lha masak lawannya ekonomi lemah kok terus ditafsirkan WNI non Pribumi dalam kasus ini keturunan Tionghoa. Mestinya lawannya ekonomi lemah adalah ekonomi kuat dan itu tidak ditentukan ras dan etnisnya. Dia Sesat berpikir dan rasis,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika menilai masalah ini adalah masalah lama akibat dari UU Keistimewaan DKI Jakarta yang membawa implikasi UU itu tidak berlaku di Yogyakarta. Ia mengaku kaget ada surat khusus dari Menteri ATR/BPN yang sifatnya mendeskreditkan atau mendiskriminasi WNI dengan batasan kesukuan tertentu.
“Tentu itu rasis, tapi kalau melihat UU PA itu seharusnya tidak ada unsur rasisme di dalam. Konteks hak atas tanah, sepanjang dia warga negara Indonesia, mau dia keturunan etnis china, sunda batak, papua sekalipun siapapun dia setara dalam konteks konstitusional hak agrarianya,” ujarnya.
Ia menilai hal ini jadi masalah besar karena tidak dituntaskan. “Seharusnya kalau mengacu pada UU Pokok Agraria (PA) tidak ada pengecualian. Sepanjang itu adalah warga negara Indonesia, maka punya hak konstitusi sumber agraria terutama terhadap tanah,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam UU PA, yang berhak memiliki hak atas tanah ialah WNI. Begitu pula HGU, HGB untuk WNI tidak boleh WNA. Sedangkan untuk warga negara asing hanya boleh hak sewa saja.
"Yang jadi problem itu, UU Keistimewaan Yogyakarta yang membuat aturan sendiri. Sehingga menjadi rasis terhadap etnis kita tanpa melihat ada kesetaraan sepanjang WNI yang punya tanah dengan cara yang sah,” tuturnya.
Dikatakan Dewi, sebenarnya harus diluruskan UU pokok agraria itu berlaku di seluruh Indonesia.
“Masalahnya daerah DIY dengan keistimewaanya punya uu melingkupi mengatur dan membatasi keagrariaan. Saya pikir tentu harus ada kritik yang konstruktif dari para pakar di agrarian serta ada gerakan sipil untuk mengkritisi hal ini. Makanya yang terdampak itu adalah warga Jogja sendiri,” ujarnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved