Suap Reklamasi, Sanusi Diduga Cuma Broker

Cahya Maulana
04/4/2016 21:15
Suap Reklamasi, Sanusi Diduga Cuma Broker
(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta lain dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Pasalnya ada dugaan Sanusi merupakan broker membagi-bagikan uang ke sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta guna memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari sejumlah pengembang proyek reklamasi.

"KPK belum dapat info tentang itu. Tetapi kalau ada, penyidik akan mendalami sejauh mana kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Senin (4/4).

Yuyuk menjelaskan KPK akan meminta keterangan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Hal itu untuk mendalami perkara dan pengembangannya tentu pemeriksaanya kepada yang relevan dan mengetahui perkara tersebut.

"Semua pihak yang relevan dan pernah mengetahui kronologis raperda itu akan dimintai keterangan," tegasnya.

Ia menjelaskan, KPK dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangani (OTT) ini pada 31/3 ini terus dalami kasus suap dan kaitannya dengan pihak lain. Hal itu seperti pada pemeriksaan perdana terhadap tersanka sekaligus karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

"Dia (Trinanda Prihantoro) diperiksa sebagai saksi untuk MSN (M Sanusi) belum ada update pemeriksan, yang jelas hasil pengembangan OTT dan didalami perkara reklamasi ini. Pengembangan perkara suap ini akan terus didalami penyidik, kami baru periksa satu orang silakan ditunggu ada pemeriksaan tersangka dan saksi (lain)," terangnya.

KPK pun sambungnya, akan meminta keterangan seluruh pihak termasuk pihak yang turut merencanakan proyek tersebut. "Semua yang terkait dengan raperda dan kaitan-katian yang lain yang lain akan diusut KPK," katanya.

Yuyuk mengatakan terkait kelanjutan proyek KPK tidak bisa menghentikannya. Namun penghentian proyek itu nantinya bisa saja terjadi apabila ada rekomendasi dari hasil penyidikan.

"Penundaan izin reklamasi bukan domain KPK, kami masih akan mendalami kasus ini dulu. Apakah ada rekomendasi setelah menyelidiki kasusnya, akan dibicarakan kemudian," jelasnya.

Menanggapi peran Sanusi, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi mengatakan pihaknya sedang melakukan pembicaraan jusctice collabolator. Diketahui hal itu apabila disetujui untuk diajukan tentunya Sanusi akan membongkar seluruh pihak yang menerima aliran suap dan memberikan suapnya. "Masih kita diskusikan untuk ke arah sana (Justice Collabolator)," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya