Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPOLISIAN mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan pemukulan terhadap seorang petugas rumah tahanan (rutan) KPK. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 3 saksi termasuk korban.
"Sudah diperiksa tiga saksi yakni petugas rutan KPK, satu di antaranya merupakan korban. (Pemeriksaan Nurhadi) rencananya besok di KPK," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, Rabu (3/2).
Baca juga: Dituduh Terlibat Kudeta AHY, Mahfud MD: Terpikir Saja Tidak
Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus itu sudah melakukan visum. Dari hasil visum dan keterangan saksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik di daerah bibir. Jimmy mengatakan pihaknya juga sudah meminta rekaman CCTV terkait peristiwa itu.
Nurhadi dilaporkan petugas rutan KPK atas dugaan penganiayaan. Pelaporan terhadap Nurhadi itu dilakukan pada Jumat (29/1) lalu.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/1) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian itu di Rutan Ground A Gedung ACLC KPK atau gedung lama komisi antirasuah.
KPK menyebut tindakan itu terjadi lantaran kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas. Petugas rutan yang bersangkutan menyampaikan rencana renovasi kamar mandi di dalam rutan. Nurhadi diduga sempat bersitegang dengan petugas terkait kesalahpahaman itu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved