Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Soal Calon Kapolri

Putra Ananda
19/1/2021 16:59
DPR Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat Soal Calon Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi.(Antara/Galih Pradipta)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) akan menampung masukan atau aspirasi masyarakat terkait calon tunggal Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. 

Aspirasi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan DPR, khususnya Komisi III, saat melakukan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri.

"Masukan masyrakat dan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah pernah dilakukan, akan dijadikan pertimbangan keseluruhan hasil fit and proper test," ungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Achmad Dasco, Selasa (19/1).

Baca juga: Kesan Mendagri soal Calon Kapolri Listyo Sigit

Sufmi menyebut pimpinan DPR menyerahkan proses, serta mekanisme pelaksanaan fit and proper test kepada Komisi III. Termasuk, tata cara penyerahan makalah, batas waktu, hingga penentuan tempat.

"Fit and proper test calon kapolri itu domain komisi III. Karena memang sesuai tupoksinya akan dilakukan komisi III," imbuhnya.

Menyesuaikan protokol kesehatan di lingkungan parlemen, Sufmi menjelaskan proses fit and proper test Listyo akan berbeda dengan calon Kapolri yang terdahulu. Anggota DPR yang bisa mengikuti langsung proses fit and proper test maksimal hanya 30% dari total anggota.

Baca juga: Ini Alasan Presiden Pilih Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri

"Ada ketentuan harus 30%, lainnya virtual. Calon kapolri mungkin ditentukan pendampingnya beberapa orang saja," pungkas Sufmi.

Menurutnya, proses fit and proper test Listyo akan berlangsung lancar. Pasalnya, fit and proper test calon tunggal Kapolri bukan hal baru di parlemen.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden ini kan bukan sekali. Calon kapolri tunggal sudah beberapa kali. Tentu kami akan memproses sesuai dengan ketentuan di DPR," tuturnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya