Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Bongkar Kasus Bansos, KPK Panggil Seorang Direktur Utama

Cahya Mulyana
18/1/2021 16:10
Bongkar Kasus Bansos, KPK Panggil Seorang Direktur Utama
Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso ketika hendak menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (4/1).(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Tujuannya untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (18/1).

Selain Rangga, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Daning Saraswati. Daning berstatus sebagai pihak swasta dan akan diperiksa untuk penyidikan kasus ini dengan tersangka MJS.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin,  pada Rabu (13/1). Hasilnya, tim KPK menyita sejumlah dokumen.

Selain MJS, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka. Kasus ini juga menjerat empat tersangka lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Adi Wahyono, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya