DPR RI Segera Bahas Empat RUU dengan Pemerintah

Sri Utami
11/1/2021 16:05
DPR RI Segera Bahas Empat RUU dengan Pemerintah
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Senin (11/1).(ANTARA)

DPR RI akan segera membahas empat rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah. RUU tersebut antara lain RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua serta RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

Hal itu diungkapkan Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III 2020-2021, Senin (11/1).

Pada masa sidang ini pelaksanaan fungsi legislasi akan terlebih dahulu segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Penetapan Prolegnas Prioritas penting fungsinya sebagai skala prioritas pada tahapan penyusunan dan pembahasan RUU pada Pembicaraan Tingkat I. 

"Penetapan daftar RUU ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional yang dinilai dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara," terang Puan. 

Puan menekankan pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian publik dalam menilai kinerja DPR. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi anggota dewan dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas 2021 serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung.

"Pada masa sidang ini DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh calon hakim agung dan 18 calon anggota Ombudsman RI masa jabatan 2021-2026 yang telah diusulkan oleh Presiden," imbuhnya. 

Selain itu pemerintah dan DPR telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5%. Pencapaian target tersebut akan sangat ditentukan oleh ketersediaan dan efektivitas vaksinasi, konsistensi berbagai upaya pengendalian pandemi, kecepatan dan efektivitas berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, serta berbagai agenda reformasi. 

"Kami menyadari perlu usaha yang ekstra dari pemerintah dalam mencapai target tersebut, mengingat capaian tersebut sangat dipengaruhi oleh dinamika pandemi di Indonesia dan di negara-negara lain. Oleh karena itu, kesehatan publik dan pengendalian pandemi harus tetap menjadi prioritas utama agar pembukaan kembali aktivitas ekonomi dapat terjadi secara lebih luas dan aman," tutur Puan. 

DPR, sambungnya, akan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara 2021 agar dilaksanakan dengan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, tepat nilai, tepat guna dan tepat sasaran. (P-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya