Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang terkait penyembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, saat berstatus buron. Kedua orang tersebut yakni, Rayi Dhinar dan Ricky Anugrah Wirattama.
Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rayi merupakan karyawan swasta, sedangkan Ricky adalah agen properti. Keduanya diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, pihak yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan Nurhadi dan Rezky.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka Ferdy dalam perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyelidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (11/1).
Sebelumnya, KPK telah menangkap Ferdy pada Sabtu (9/1) lalu di sebuah hotel di Malang, Jawa Timur. KPK menjerat Ferdy dengan Pasal 21 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK melakukan penahanan terhadap Ferdy selama 20 hari sejak tanggal 10 sampai 29 Januari 2021 di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya Guntur.
KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Nurhadi, Rezky, dan pihak yang diduga menyuap keduanya, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sejak 11 Februari 2020. Menurut Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto, Ferdy yang bekerja sebagai sopir Rezky dan keluarganya sejak 2017 sampai 2019 diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa pada awal 2020.
Atas perintah Rezky, Ferdy membuat perjanjian sewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suits 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemilik rumah sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebsar Rp490 juta. Saat KPK menangkap Nurhadi dan Rezky, Ferdy berada di rumah tersebut, namun berhasil kabur dengan menggunakan mobil bernomor polisi palsu saat tim KPK mendekatintya.
KPK meminta agar perbuatan memberi bantuan terhadap koruptor berhenti di Ferdy. "KPK mengimbau siapa pun untuk tidak dengan sengaja menghalangi penyidikan maupun penuntutan, dan persidangan perkara korupsi," tandas Setyo. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved