Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya surat keterangan terdaftar (SKT).
“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin.
Masduki menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini juga kerap membuat kegaduhan. “Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu.”
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta masyarakat tidak mengaitkan pembubaran FPI oleh pemerintah dengan sikap anti-Islam. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum. Yang penting, imbuhnya, pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.
“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegas Mu’ti.
Pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12).
Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. Masa berlaku SKT FPI berakhir pada 20 Juni 2019. (Ant/Uta/P-2)
Mahfud berjanji hasil audensi dirinya dengan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menpora Zainudin Amali mengatakan pengamanan Israel yang menjadi negara peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia sedang dibahas oleh Kemenkopolhukam.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mempersiapkan dan mengantisipasi arus mudik dengan baik.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
Isu adanya pengungsi tambahan yang berasal dari Cisarua dibantah oleh Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved