Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Kantongi Izin, FPI Otomatis Ormas Ilegal

Putra Ananda
02/1/2021 00:40
Tidak Kantongi Izin, FPI Otomatis Ormas Ilegal
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta.(ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam)

KEPUTUSAN pemerintah untuk melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. Terlebih lagi, legalitas FPI memang sudah tidak ada dengan tidak dimilikinya surat keterangan terdaftar (SKT).

“Jadi, pelarangan itu hanya penegasan karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi dalam pernyataannya di Jakarta, kemarin.

Masduki menilai organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut selama ini juga kerap membuat kegaduhan. “Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi masyarakat yang lebih besar itu.”

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta masyarakat tidak mengaitkan pembubaran FPI oleh pemerintah dengan sikap anti-Islam. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan hukum. Yang penting, imbuhnya, pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas terhadap FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatanya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” tegas Mu’ti.

Pemerintah telah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga. “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12).

Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014. Masa berlaku SKT FPI berakhir pada 20 Juni 2019. (Ant/Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya