Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Joko Tjandra Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun di Kasus Surat Palsu

Tri Subarkah
01/1/2021 16:34
Joko Tjandra Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun di Kasus Surat Palsu
Joko Tjandra menjalani sidang surat jalan palsu(MI/Andri Widiyanto)

TERPIDANA kasus pemalsuan surat Joko Soegiarto Tjandra resmi mengajukan banding atas putusan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sudah diajukan. Senin kemarin sudah ajukan banding," kata kuasa hukum Joko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada Media Indonesia, Jumat (1/1).

Soesilo menyebut banding tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Timur. Joko Tjandra sendiri megatakan bahwa dirinya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah Hakim Ketua Muhammad Sirad mengetok palu usai membacakan vonis terhadap dirinya.

Setelah sidang putusan yang digelar Selasa (22/12) lalu, Soesilo mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya terlalu berat. Ini disebabkan karena vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, yakni pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Joko Tjandra bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang yang telah diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Joko Tjandra yang juga terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu terbukti telah memalsukan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat-surat itu digunakan agar dirinya bisa melakukan perjalanan udara dari Pontianak ke Jakarta guna mendaftarkan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Menurut Soesilo, pertimbangan majelis hakim dalam memutus kliennya tidak tepat. Ia mengatakan bahwa Joko Tjandra tidak pernah menyuruh pihak lain untuk memalsukan surat.

Baca juga : Asal tidak Hoaks, Masyarakat Boleh Akses Konten FPI

"Fakta-fakta persidangan, Pak Joko itu tidak pernah ada orang yang mengatakan, "Hei Si A, Si B, tolong buatkan surat jalan palsu!" Sama sekali tidak ada," pungkasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo juga telah resmi mengajukan banding. Sebelumnya, penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mengatakan masih pikir-pikir untuk banding terhadap vonis pidana tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, banding Prasetijo sudah didaftarkan pada Selasa (29/12) lalu.

Sedangkan Anita Dewi Kolopaking melalui kuasa hukumnya, Tommy Sihotang, telah menegaskan untuk mengajukan banding setelah hakim membacakan putusan.

"Pasti kami banding. Cuma ini ada mepet mau Natal dan Tahun Baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," ujar Tommy di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Anita yang merupakan mantan pengacara Joko Tjandra juga divonis dua tahun enam bulan penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Anita telah mencederai profesi advokat, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni pidana dua tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya