Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menampik lembaganya memberikan pengurangan hukuman pidana di tingkat kasasi pada terpidana kasus korupsi. Alasannya sejumlah putusan yang dinilai meringankan hukuman terpidana korupsi merupakan independensi dari hakim yang menyidangkan dan memutus perkara tersebut.
“Kewenangan hakim dalam memenuhi perasaan keadilan yang mengadili perkara tersebut,” ujarnya dalam refleksi akhir 2020, di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Syarifuddin mengatakan perkara yang diputus MA berupa pengurangan masa hukuman pıdana jumlahnya hanya 8% dari total ribuan permohonan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke MA.
“Kalau di angka kita, yang dikabulkan hanya 8%, yang ditolak 92%. Kalau yang diberitakan 92%, tidak menjadi masalah,” ucapnya.
Ia juga menolak anggapan maraknya terpidana korupsi melakukan upaya hukum ke MA merupakan celah untuk mendapatkan hukuman lebih ringan. Namun, apa pun alasan nya gelombang pengajuan upaya hukum oleh terpidana korupsi dilakukan setelah hakim agung Artidjo Alkostar, yang merupakan ketua kamar pidana, pensiun. Artidjo dikenal dengan putusan- putusannya yang selalu memberikan vonis berat pada terpidana kasus korupsi.
“Kalau disangka Artidjo pensiun, tidak ada sangkutpautnya, jangankan ketua kamar, saya sebagai ketua tidak boleh mencampuri ( putusan hakim). Di samping itu, di MA ada perkara kasasi, di tingkat pertama onslaag atau dilepaskan, di MA diperberat. Tapi mungkin bukan berita menarik. Tidak benar MA tukang mendiskon pidana.’’
Ia mencontohkan MA sering menolak permohonan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi. Pada upaya hukum PK, terang Syarifuddin, majelis tidak boleh menambah atau memperberat hukuman, tetapi putusan mereka ialah menolak atau menerima PK tersebut. Itu berbeda dengan upaya hukum kasasi yang memungkinkan majelis bisa memperberat hukuman.
“Kalau ditolak, segitu aja (hukumannya), makanya di kasasi ada yang dibebaskan, ada juga yang ditambah (hukuman pidananya),” tegasnya.
Setidaknya ada 20 terpidana ‘mendapat diskon hukuman’ dari MA Dirwan Mahmud (putusan 6 tahun, di tingkat PK jadi 4,5 tahun), advokat OC Kaligis (putusan 10 tahun jadi 7 tahun), eks Ketua DPD RI Irman Gusman (putusan 4,5 tahun jadi 3 tahun), mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar ( putusan 8 tahun jadi 7 tahun). (Ind/P-1)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Kajian eksaminator terhadap putusan pengadilan dibatasi kepada dokumen resmi berupa putusan pengadilan, surat tuntutan jaksa penuntut umum, dan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Vonis kasus Rafael Alu ditunda, alasannya hakim belum siap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menanggapi vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah mau menganalisis keseluruhan putusan lebih dahulu.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
KETERSEDIAAN sumber daya alam di Kalimantan Timur sudah dieksploitasi sejak puluhan tahun silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved