Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

MA Menampik Beri Diskon Hukuman Terpidana Koruptor

Indriyani Astuti
31/12/2020 00:15
MA Menampik Beri Diskon Hukuman Terpidana Koruptor
Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifudin (kanan) menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2020 di Kantor MA, Jakarta, Rabu (30/12/2020).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

KETUA Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menampik lembaganya memberikan pengurangan hukuman pidana di tingkat kasasi pada terpidana kasus korupsi. Alasannya sejumlah putusan yang dinilai meringankan hukuman terpidana korupsi merupakan independensi dari hakim yang menyidangkan dan memutus perkara tersebut.

“Kewenangan hakim dalam memenuhi perasaan keadilan yang mengadili perkara tersebut,” ujarnya dalam refleksi akhir 2020, di Gedung MA, Jakarta, kemarin.

Syarifuddin mengatakan perkara yang diputus MA berupa pengurangan masa hukuman pıdana jumlahnya hanya 8% dari total ribuan permohonan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang masuk ke MA.

“Kalau di angka kita, yang dikabulkan hanya 8%, yang ditolak 92%. Kalau yang diberitakan 92%, tidak menjadi masalah,” ucapnya.

Ia juga menolak anggapan maraknya terpidana korupsi melakukan upaya hukum ke MA merupakan celah untuk mendapatkan hukuman lebih ringan. Namun, apa pun alasan nya gelombang pengajuan upaya hukum oleh terpidana korupsi dilakukan setelah hakim agung Artidjo Alkostar, yang merupakan ketua kamar pidana, pensiun. Artidjo dikenal dengan putusan- putusannya yang selalu memberikan vonis berat pada terpidana kasus korupsi.

“Kalau disangka Artidjo pensiun, tidak ada sangkutpautnya, jangankan ketua kamar, saya sebagai ketua tidak boleh mencampuri ( putusan hakim). Di samping itu, di MA ada perkara kasasi, di tingkat pertama onslaag atau dilepaskan, di MA diperberat. Tapi mungkin bukan berita menarik. Tidak benar MA tukang mendiskon pidana.’’

Ia mencontohkan MA sering menolak permohonan perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi. Pada upaya hukum PK, terang Syarifuddin, majelis tidak boleh menambah atau memperberat hukuman, tetapi putusan mereka ialah menolak atau menerima PK tersebut. Itu berbeda dengan upaya hukum kasasi yang memungkinkan majelis bisa memperberat hukuman.

“Kalau ditolak, segitu aja (hukumannya), makanya di kasasi ada yang dibebaskan, ada juga yang ditambah (hukuman pidananya),” tegasnya.

Setidaknya ada 20 terpidana ‘mendapat diskon hukuman’ dari MA Dirwan Mahmud (putusan 6 tahun, di tingkat PK jadi 4,5 tahun), advokat OC Kaligis (putusan 10 tahun jadi 7 tahun), eks Ketua DPD RI Irman Gusman (putusan 4,5 tahun jadi 3 tahun), mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar ( putusan 8 tahun jadi 7 tahun). (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik