Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Fakta Persidangan Nurhadi Peluang Tetapkan Tersangka Baru

(Dhk/Tri/P-5)
20/12/2020 05:00
Fakta Persidangan Nurhadi Peluang Tetapkan Tersangka Baru
KASUS SUAP NURHADI: Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati faktafakta persidangan yang muncul dalam kasus dugaan suap dan gratifi kasi eks Sekretaris Mahlamah Agung (MA) Nurhadi. KPK meyakini pengembangan kasus dimungkinkan berbekal fakta persidangan dan alat bukti lainnya.

“Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada setiap persidangan. Fakta-fakta itu akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK
Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan terbuka peluang KPK menetapkan tersangka baru terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. Pengembangan kasus dimungkinkan sepanjang syarat minimal alat bukti terpenuhi.

“Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti,” kata Ali.

KPK mendakwa Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar kurun waktu 2012-2016. Rinciannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar.

Terkait aset rumah dan apartemen, saksi Budi Susanto, kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak 2000, membeberkan biaya renovasi yang selalu dibayarkan secara tunai.

Dari rincian yang dijabarkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (18/12), diketahui Nurhadi menggelontorkan uang paling sedikit Rp370 juta untuk renovasi.

Pada 2006, Budi merenovasi kediaman Nurhadi yang berada di Jalan Hang Lekir V/VI, Jakarta Selatan senilai Rp770 juta, sedangkan di Jalan Hang Lekir VIII/II senilai Rp741 juta.

Pada 2011-2013, Budi mengerjakan proyek renovasi unit apartemen Residence VIII Senopati senilai Rp500 juta. Selanjutnya pada 2012-2013, ia juga merenovasi kantor di Offi ce 8 Senopati dengan biaya Rp500 juta.

Pada 2014, Budi mengerjakan pekerjaan untuk vila Nurhadi di Gadog, Jawa Barat, sebesar Rp6 miliar. Uang senilai Rp370 juta diberikan kepada Budi untuk proyek pekerjaan di Pasir Muncung pada 2016.

“Dapat dikatakan dari 2012-2018 pengeluaran vila Rp10,6 miliar,” ujar Budi. Budi mengatakan proyek pembangunan rumah yang dikerjakan terhadap kliennya, Nurhadi, termasuk kategori mewah. (Dhk/Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya