Bappenas: Ada 312 Daerah yang Minim Pencegahan Korupsi

Dhika Kusuma Winata
16/12/2020 15:08
Bappenas: Ada 312 Daerah yang Minim Pencegahan Korupsi
Seorang anak bermain di sekitar mural praktik korupsi di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.(Antara/Mohamad Hamzah)

MENTERI Perencanan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) periode 2019-2020.

Di tingkat kabupaten/kota, terdapat 312 daerah yang dinilai masih kurang dalam perbaikan tata kelola untuk pencegahan korupsi.

"12 kabupaten/kota masuk kategori baik. Yang memprihatinkan adalah 312 kabupaten/kota masuk kategori kurang. Sementara, 184 kabupaten/kota lainnya masuk kategori cukup," ungkap Suharso di Gedung KPK, Rabu (16/12).

Baca juga: KPK Ingatkan BPD Agar tidak Disetir Kepala Daerah

Lebih lanjut, dia menyebut ada 9 kabupaten/kota dengan performa implementasi Stranas PK di atas 80%. Rinciannya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bontang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Mukomuko, Kota Singkawang dan Kabupaten Konawe Selatan.

Di tingkat provinsi, ada 3 provinsi dengan kategori baik dalam pencapaian Stranas PK. Kemudian, 13 provinsi masuk katagori kurang dan 18 provinsi lain masuk kategori cukup.

"Apresiasi diberikan kepada 2 provinsi yang walaupun memiliki subaksi cukup banyak, tetapi tetap menunjukkan performa baik. Nilainya di atas 80%, yaitu Bali dan Jawa Barat," imbuh Suharso.

Dalam kesempatan itu, Tim Nasional Stranas PK turut meneken SKB untuk periode 2021-2022. Strategi pencegahan korupsi masih fokus pada tiga isu. Rinciannya, perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan reformasi birokrasi, serta penegakan hukum.

Baca juga: Kepala Daerahnya Korupsi, Warganya Rugi Lahir Batin

Adapun 11 strategi dari tiga fokus, yakni percepatan implementasi kebijakan satu peta dan perbaikan tata kelola ekspor impor untuk pangan strategis. Kemudian, sektor kesehatan dan pemanfaatan data beneficial ownership.

Di sektor keuangan, strategi pencegahan ialah integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, implementasi e-payment dan e-katalog, serta peningkatan penerimaan negara melalui PNBP. Kemudian, pemanfaatan big data kependudukan untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral berbasis NIK.

Menyoroti sektor reformasi birokrasi dan penegakan hukum, yaitu penguatan tata laksana dan pengawasan di kawasan pelabuhan. Berikut, penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana dan penguatan integritas aparat penegak hukum.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya