Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Diperiksa 14 Jam Rizieq Ditahan

Rahmatul Fajri
13/12/2020 04:55
Diperiksa 14 Jam Rizieq Ditahan
RIZIEQ SHIHAB DITAHAN: Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memakai rompi dan borgol digiring petugas untuk ditahan(MI/ ANDRI WIDIYANTO)

SETELAH menyerahkan diri, kemarin, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab langsung menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 14 jam, Rizieq ditahan di Rutan Ditnarkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Rizieq datang ke Polda Metro pada pukul 10.24 WIB dengan mengenakan pakaian serbaputih dan serban putih. Dia didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman, perwakilan keluarga, serta tim kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan tak ada jadwal pemanggilan terkait kedatangan Rizieq, kemarin. Pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq, tetapi yang bersangkutan menyerahkan diri karena merasa takut.

"Dia menyerahkan diri. Kita berikan surat perintah penangkapan. Kita melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ya. Yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut, bukan panggilan," kata Yusri.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Rizieq dites swab antigen sesuai dengan prosedur protokol pencegahan covid-19. Hasilnya, dia negatif dari paparan virus menular itu.

Pemeriksaan terhadap Rizieq berlangsung berjam-jam. Bahkan, hingga pukul 21.00, dia masih ditanya seputar organisasi FPI, belum menyentuh materi terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan.

Awalnya, Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ancaman hukuman pada Pasal 160 KUHP ialah pidana penjara maksimal 6 tahun.

Namun, menurut Munarman, ada satu lagi pasal yang disangkakan, yakni Pasal 93 UU N0 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. "Sampai dengan pukul 21.00, pertanyaan masih seputar tentang FPI. Belum masuk substansi materi sangkaan Pasal 160, Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan 216 KUHP," katanya.

Selama pemeriksaan, polisi memenuhi hak-hak tersangka, seperti menyediakan waktu dan tempat untuk beribadah, makanan dan minuman, serta pendampingan pengacara. Bahkan, saat magrib, Rizieq dan penyidik melakukan salat berjemaah.

"Penyidik mengajak MRS untuk salat magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyatakan kliennya siap menghadapi segala konsekuensi hukum, termasuk penahanan. Pihaknya pun berencana mengajukan praperadilan.

Dalam kasus kerumunan Petamburan terkait dengan pernikahan putri Rizieq, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka diminta segera menyerahkan diri.

 

Tidak akan rekonsiliasi

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dia sebenarnya sempat mengajak Rizieq untuk bersilaturahim sebelum pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. "Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat," cicitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, kemarin.

Namun, imbuh Mahfud, ajakannya itu dibalas dengan pidato Rizieq yang justru memberikan sejumlah syarat untuk rekonsiliasi dengan pemerintah. "Tp apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, 'Mau rekonsiliasi dgn syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dgn nama2 ttt. Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi," kata Mahfud.

"Maka sy tegaskan, pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS," tandasnya. (Tri/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya