Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TEKAD Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu patut mendapatkan apresiasi meskipun pembuktiannya selama ini cenderung lamban. Namun ruang-ruang penyelesaiannya senantiasa terbuka lebar khususnya di Papua.
"Sebagai sebuah pernyataan politis, tentu saja tekad tersebut patut diapresiasi. Ruang-ruang penyelesaian akan senantiasa terbuka lebar, dan pengakuan atas kelemahan dan kelambanan pun cukup membuktikan jika pemerintah pada dasarnya memahami fakta dan kenyataan dan tidak menutup mata atas apa yang sesungguhnya sedang menggejala," ujar Anggota DPD Yorrys Raweyai dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Ia mengatakan kesejatian HAM harus dimaknai secara utuh, tidak parsial, terlebih berada pada pihak tertentu untuk memuluskan kepentingan pragmatisme kekuasaan. Berbagai kebijakan kekuasaan yang menyisakan kekerasan dan korban dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari aparat pertahanan dan keamanan, harus disudahi demi masa depan yang damai termasuk di Papua.
Menurut Yorrys pernyataan yang cenderung retoris dari presiden itu memerlukan pengejawantahan yang dalam dan rinci dalam kebijakan. Berbagai polemik tentang keberadaan pasukan non-organik yang tidak berhenti bertambah harus diselesaikan dengan cara-cara yang bijak.
"Bukan untuk sama sekali menafikan pentingnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, tapi keberadaan pasukan non-organik tersebut memerlukan penjelasan yang lebih mencerahkan bagi masyarakat Papua," ungkapnya.
Baca juga: Setara Institute: Indeks HAM Melorot Karena UU Ciptaker
Menurut dia laporan dan pengaduan atas pelanggaran HAM di Papua sudah tidak bisa lagi dimungkiri. Lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan serta Komisi Nasional HAM (Komans HAM) sebagai perwakilan pemerintah pun menyatakan hal yang sama.
Meski demikian, respons penyelesaian masih terbentur dinding paradigma antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua. Publik pun dihadapkan pada informasi yang asimetris dengan keyakinan dan persepsi masing-masing. Bahkan sudah pada titik dimana masing-masing kehilangan kepercayaan.
"Berbagai kejanggalan atas penyelesaian kasus demi kasus pun memerlukan keterbukaan dari berbagai pihak. Demikian juga keterlibatan pihak-pihak yang selama ini berkepentingan dan terkait langsung dengan mereka yang menjadi objek kekerasan dan pengabaian atas hak-hak dasar," paparnya.
Memang tidak pernah mudah melahirkan solusi dalam waktu singkat. Paling tidak, membuka ruang kritisis dan komunikasi yang intensif akan melapangkan jalan bagi lahirnya solusi-solusi yang bisa diterima bersama.
Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan HAM di Tanah Papua tidak bisa dengan cara menutup kanal-kanal suara yang sesungguhnya menjadi sumber kegelisahan dan keprihatinan.
"Pendekatan kemanusiaan harus didahulukan di atas pendekatan apapun, sebab nilai HAM menghubungkan kepentingan antar sesama manusia, bukan kekuasaan," pungkasnya.(OL-5)
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved