Puluhan Ribu TPS Rawan Pada Hari Pencoblosan

Indriyani Astuti
07/12/2020 15:35
Puluhan Ribu TPS Rawan Pada Hari Pencoblosan
Komisioner Bawaslu dalam peluncuran pemetaan TPS rawan Pilkada 2020, Senin (7/12).(MI/INDRIYANI ASTUTI)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dari hasil tersebut, terdapat 49.390 TPS memiliki kerawanan berdasarkan sembilan indikator.

Komisioner Bawaslu Koordinatoe Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menjelaskan indikator-indikator tersebut adalah sulit dijangkau kendala geografis, cuaca dan keamanan sebanyak 5.744, dan TPS tidak bisa diakses bagi pemilih penyandang disabilitas 2.442.  

Selanjutnya, indikator berupa penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan 1.420, TPS yang terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih meninggal dunia, pemilih ganda dan data tidak dikenali sebanyak 14.534, serta TPS yang terdapat pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar sebanyak 6.291.

Kemudian, TPS terkendala jaringan internet sebanyak 11.559, TPS terkendala aliran listrik 3.039, TPS yang ada penyelenggara pemilihan positif terinfeksi covid-19 sebayak 1.023, serta penyelenggara pemilihan tidak dapat masuk ke aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi sebanyak 3.338.

"Kami merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi kerawanan tersebut," ucap Afifuddin dalam acara diskusi daring peluncuran data TPS Rawan, Senin (7/12).

Afifuddin lebih lanjut menuturkan pemetaan kerawanan tersebut diambil dari 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi, kecuali Provinsi Papua, yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Ia menekankan bahwa jumlah TPS rawan yang terpetakan belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. 

Kondisi demikian, terangnya, disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data. Adapun pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada 5-6 Desember 2020.

Komisioner Bawaslu lainnya Ratna Dewi Pettalolo mengatakan Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS, memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan lainnya.

"Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya berujung pada kehilangan hak pilih," paparnya.

Bawaslu juga menilai adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkonfirmasi positif covid-19 sebagai indikator kerawanan. Menurut Dewi, hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas, padahal tidak ada petugas pengganti.
Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja mengingatkan pada Pilkada 2020, KPU akan menerapkan sistem informasi penghitungan suara (Sirekap). Namun, penggunaannya bukan tanpa kendala. Ada halangan seperti lemahnya jaringan internet, dan ketersediaan aliran listrik yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

"Perlu ditekankan KPU, pelaksanaan utama ialah perhitungan suara secara manual. Jangan sampai alat bantu (aplikasi Sirekap) membuat tidak konsentrasinya KPPS jika dipaksakan, sebab terjadi permasalahan KPPS tidak fokus melaksanakan tugas," papar Bagja.

Selain itu, kerawanan lain ialah menjaga pemilih yang memenuhi syarat. Bagja menyebut di beberapa tempat, pengawas jajaran Bawaslu menemukan Formulir C. Pemberitahuan-KWK atau undangan pemilih untuk ke TPS diberikan kepada bukan pemilih yang bersangkutan.

"Di perumahan, diberikan pada satpam. Itu berpotensi disalahgunakan," tegasnya.

Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Menurut Dewi, tahapan itu menjadi yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya