Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polda Papua: Aksi Unjuk Rasa WPNGNC Tak Berizin

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
27/11/2020 19:29
Polda Papua: Aksi Unjuk Rasa WPNGNC Tak Berizin
.(Antara)

KABID Humas Polda Papua, AKBP Adam Erwindi menuturkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC) tak berizin.

Hal itulah yang menjadi alasan aparat kepolisian membubarkan aksi yang terjadi di wilayah Sorong dan Manokwari.

"Demo itu tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian, tidak ada penanggung jawab isi demonya," papar Adam, Jumat (27/11).

Adam mengatakan, materi dalam aksi unjuk rasa melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalamm aturan itu, Adam menjelaskan bahwa pendemo berkewajiban untuk menghormati hak-hak kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukumd an peraturan perundang-undang yang berlaku.

"Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan," paparnya.

Adapun polisi hingga saat ini sudah mengamankan 36 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dia meminta agar pihak yang melakukan aksi unjuk rasa dapat memperhatikan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya