Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PEMERINTAH Indonesia, melalui Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, akan mengawal hingga tuntas proses hukum Mei Haryanti, pekerja migran Indonesia sektor domestik yang disiksa majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan tim lawyer untuk memastikan proses hukum berjalan seadil mungkin. Kami tidak ingin akan berakhir seperti kasus Adelina Lisao, yang disiksa majikan dan meninggal, sementara sang majikan lepas dari jeratan hukum. Kami tidak ingin terulang seperti itu," jelas Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kemarin.
Saat ini, lanjutnya, Mei tengah dirawat intensif oleh tim dokter di salah satu RS di Kuala Lumpur. Pihaknya baru menerima laporan pada Rabu (25/11) sore.
Bekas pukulan benda tumpul, luka sayatan benda tajam, hingga siraman air panas ditemukan di tubuh Mei. Dalam wawancara bersama Metro TV, Hermono menyebut pihaknya baru diperbolehkan bertemu Mei sore ini (Jumat, 27/11). "Ini salah satu bentuk penyiksaan yang terburuk, sangat tidak manusiawi. Sangat miris dengan kejadian ini, sangat tega ada yang menyiksa sedemikian parahnya," tambahnya.
Hermono juga memastikan lawyer agar Mei mendapatkan keadilan. Pelaku mendapat hukuman segera mungkin. "Kami juga berupaya untuk melakukan opsi tuntutan ganti rugi. Kami tengah mempelajari opsi itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip dari laman resmi Kemlu RI menyatakan pemerintah Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Mei Haryanti berhasil diselamatkan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) pada 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Majikan MH juga telah ditahan.
Kasus terakhir sebelum Mei ialah kasus almarhumah Adelina Lisau di Penang. Hingga saat ini majikan yang menyiksanya belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya.
"Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan ketat terhadap ma jikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran, serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016," kata Kemlu. (Zak/Nur/X-7)
KESEPAKATAN damai antara Thailand dan Kamboja akhirnya tercapai dalam perundingan yang dimediasi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
Pencapaian ini jauh melampaui target awal tiga medali emas yang dicanangkan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Woodball (PB IWbA), Aang Sunadji.
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim tiba di Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin (28/7), pada 19.50 WIB.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dukung upaya perdamaian yang dilakukan Thailand dan Kamboja. Rencananya, Malaysia menjadi tuan rumah dalam perundingan perdamaian kedua negara
SEKITAR 18.000 orang turun ke jalan di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7).
JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Nikorndej Balankura, mengatakan Bangkok siap berdialog dengan Kamboja perihal meningkatnya eskalasi di perbatasan.
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved