Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) terhambat perbedaan pandangan antar fraksi di DPR RI.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Dia menuturkan RUU Minol sempat dibahas pada 2015, namun diwarnai dengan suara pro dan kontra.
"Tidak bisa selesai karena ada perbedaan pandangan sikap dari fraski-fraksi di DPR saat itu," papar Nasir dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11).
Saat itu, lanjut Nasir, PKS memaklumi perbedaan pandangan antar fraksi dalam pembahasan RUU Minol. Namun pada periode kali ini, PKS akan memperjuangkan pembahasan rancangan beleid itu.
Baca juga: Muhammadiyah: RUU Larangan Minol bukan Islamisasi
"Tentu saja perbeadaan itu kita maklumi. Sehingga kita tidak saling menyalahkan dan memojokkan. Tidak saling menyudutkan terkait gagalnya rancangan UU dalam periode DPR yang lalu," tukasnya.
PKS menilai persoalan minuman beralkohol terkait dengan keumatan. Banyak organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menyampaikan keresahan masyarakat terhadap minuman beralkohol.
"Ini adalah masalah keumatan. Kami menerima aspirasi dari para ormas keagamaan," imbuh Nasir.
Baca juga: Kontrol Peredaran Minuman Beralkohol
Menurut Nasir, RUU Minol dirancang bukan untuk melarang penuh konsumsi minuman beralkohol. Sebab, RUU Minol fokus pada pengendalian distribusi dan mengantisipasi penyalahgunaan.
“Sebenarnya RUU ini untuk mengatur potensi penyalahgunaan. Baik dalam mengonsumsi maupun peredaran. Apalagi minol dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban,” tuturnya.
Pengendalian dan pembatasan konsumsi alkohol layaknya pembatasan penggunaan narkoba. Menurut Nasir, DPR hanya ingin meneladani daerah yang terlebih dahulu membuat peraturan soal minol.(OL-11)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved