Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Seluruh Biaya Pengganti Elfin Muchtar sudah Masuk Negara

(Cah/P-5)
24/11/2020 04:45
Seluruh Biaya Pengganti Elfin Muchtar sudah Masuk Negara
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim yang juga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor seluruh uang hukuman mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar. Uang itu merupakan biaya pengganti yang wajib dibayar Elfin sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Palembang.

"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana atas nama A Elfin MZ Muchtar. Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Ia menjelaskan secara bertahap uang pengganti diserahkan KPK ke kas negara. Pada 1 Juli 2020 Rp300 juta, 1 Juli 2020 Rp300 juta, 22 September 2020 Rp1 miliar, dan 12 November 2020 Rp765 juta.

Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 202 Elfin selain dihukum badan berupa pidana penjara selama empat tahun, dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2,365 miliar. Ketentuannya, ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi, tetapi juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor," pungkasnya.

Elfin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya