Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-visa) bagi orang asing subjek calling visa. Pelayanan akan dibuka mulai Senin (23/11). Pelayanan itu sempat dihentikan selama masa pandemi covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan bahwa uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11). Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Uji coba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) akan kami buka pelayanan e-visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," jelasnya.
Arvin menambahkan untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa.
Selain itu, hal tersebut mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur. Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa.
Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. "Negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai punya tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian," ujar Arvin.
Arvin mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional. "Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa," pungkas Arvin. (RO/OL-14)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved