Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Eks Pejabat Pemkot Bandung Dijebloskan ke Sukamiskin

(Tri/Ant/P-2)
21/11/2020 03:15
Eks Pejabat Pemkot Bandung Dijebloskan ke Sukamiskin
SIDANG DAKWAAN HERRY NURHAYAT: Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (kanan)(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.)

JAKSA eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga
Permasyarakatan Sukamiskin.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu telah dilakukan jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin pada Kamis (19/11).

Ali menyebut KPK melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No 3/Pid. Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020.

“Yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat dengan cara memasukkannya ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (4/11) menyatakan Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama terkait dengan pengadaan
ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung 2012-2013.

Majelis hakim menilai perbuatan Herry termasuk perbuatan merugikan negara dalam kategori yang berat karena dari kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp69 miliar.

Persidangan Herry soal kasus korupsi pengadaan RTH itu dimulai pada Juni 2020. Selain Herry, ada dua terdakwa lainnya yang turut berperan dalam korupsi tersebut, yakni Tomtom
Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang pada periode 2009 hingga 2014 menjadi anggota DPRD Kota Bandung.

Mereka didakwa menggelembungkan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Putusan tersebut sesuai
dengan dakwaan alternatif pada Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.

Ali mengatakan, selain hukuman penjara empat tahun, Herry dijatuhi pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.

Herry juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. “Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” tandas Ali. (Tri/Ant/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya