ASOSIASI Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak mudah menjerat kepala daerah dengan sangkaan pelanggaran pidana karena kebijakannya. Menurut Direktur Eksekutif Apeksi Sarimun Hadisaputra, kepala daerah berwenang mengambil kebijakan di saat mendesak untuk kepentingan rakyat. Kewenangan diskresi merupakan keniscayaan dalam pemerintahan dan berbeda dengan suap korupsi yang kerap menjerat. Namun, praktiknya, tak sedikit kepala daerah terjerat kasus hukum karena kebijakannya.
"Diskresi melekat dengan fungsi pemerintahan. Tak bisa dibayangkan pemerintahan tanpa diskresi. Namun, tak sedikit kepala daerah yang khawatir dipidana karena kebijakannya," ujar mantan Wali Kota Jakarta Barat itu di Jakarta, kemarin. Kepala daerah, sambung Sarimun, harus memahami kewenangan yang dimilikinya seperti yang diatur dalam UU Pemda. Tujuannya, agar suatu kebijakan yang tujuannya baik tidak berujung pada pemidanaan.
Terkait dengan penerapan UU Pemda, Sarimun mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP). "Banyak harapan dari UU 23/2014, misalnya masalah inovasi, penegakan hukum, kerja sama antardaerah. Selama belum ada PP, tidak bisa jalan." Dalam seminar itu, turut hadir komisioner KPK Adnan Pandu Praja, inspektur khusus pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sastri Yunizarti Bakry, serta Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Mahendro Sumardjo.
Ia menilai diskresi yang dimiliki aparatur negara ada batasannya. Penyimpangan bisa terjadi apabila ada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum. Pemidanaan, menurutnya, tidak terkait dengan substansi diskresi, tetapi dalam kaitan dengan suap korupsi. "Misalnya kebijakan diskresi mantan Kepala BPK Hadi Purnomo. Ternyata dalam diskresinya ada unsur pidananya," ujarnya.
Menurutnya, penyakit birokrasi ialah penyelesaian masalah berlarut-larut, penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, pemihakan, penggelapan barang bukti, tindakan tak layak, inkompetensi, dan korupsi. Ia menyarankan agar kepala daerah yang hendak membuat kebijakan diskresi bisa berkonsultasi dengan sejumlah lembaga negara terkait. "Seperti BPKP yang sering dijadikan ahli oleh KPK," cetus Pandu.