Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pengawas Pemilu Alami Kekerasan

Indriyani Astuti
18/11/2020 04:05
Pengawas Pemilu Alami Kekerasan
Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin.(Dok.MI)

PENGAWAS pemilu rentan mengalami kekerasan. Bawaslu mencatat 31 orang mendapat kekerasan saat menjalankan tugas pada periode kampanye 5 hingga 14 November 2020. Jumlah itu didapat dari hasil laporan yang diterima Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin menuturkan beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu. "Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," ujar Afif, kemarin.

Meski demikian, ia menuturkan kekerasan yang dialami pengawas tidak semua dipicu upaya pembubaran kampanye.

Kekerasan juga dialami pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 pengawas pemilu dan kekerasan fi sik yang dialami 12 pengawas.

Pada pelaksanaan 10 hari kelima (50 hari) kampanye, terang Afif, Bawaslu sudah menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid- 19. Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.

Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu juga menertibkan 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/ atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan antara lain adanya kerumunan orang tanpa menjaga jarak, tidak menggunakan masker, maupun tidak ada fasilitas sanitasi pada lokasi kampanye.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran Bawaslu daerah melindungi pengawas di lapangan yang mengalami dugaan intimidasi.

Apabila ditemukan kekerasan dan intimadasi terhadap petugas pengawas di lapangan, Bagja meminta hal tersebut dijadikan temuan sebagai bahan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Bagja menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam menangani pelanggaran tersebut antara lain intimidasi dan menghalangi upaya Bawaslu melakukan pengawasan.


Belum terbukti

Di sisi lain Kemendagri mengklaim bahwa pilkada belum terbukti menjadi penyumbang angka kasus positif covid-19 yang signifi kan. Meski demikian, penerapan terhadap protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada awal penyelenggaraan kampanye calon kepala daerah yang dimulai 6 September 2020, zonasi daerah yang masuk kategori risiko tinggi (merah) sebanyak 45 daerah dari 309 daerah yang melaksanakan pilkada. Namun, pada 8 November 2020, daerah dengan zona merah mengalami penurunan menjadi 18 daerah.

“Menarik data yang kami temukan setelah kami evaluasi sekian waktu bahwa belum terbukti bahwa pilkada ini akan menimbulkan klaster baru yang cukup signifi kan, ini menarik. Dari data yang kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko,” papar Safrizal.

Menurutnya sudah ada kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Meski daerah dengan zona merah menurun, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tetap terjadi. Safrizal mencatat, ada pelanggaran sekitar 2,2% dari total 13.646 kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya