KPK Periksa Wali Kota Dumai Terkait Kasus DAK

Dhika Kusuma Winata
10/11/2020 16:13
KPK Periksa Wali Kota Dumai Terkait Kasus DAK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (10/11).

Baca juga: Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Enam Tokoh Bangsa

Zulkifli ditetapkan tersangka sejak Mei 2019 terkait dua perkara sekaligus yakni dugaan korupsi DAK dan penerimaan gratifikasi namun hingga kini belum ditahan. Dalam kasus pertama, ia diduga memberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Adapun terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli selaku Wali Kota Dumai dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Adapun Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya