Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
DENSUS 88 menangkap terduga teroris MA alias Abu Fatih serta sang kakak berinisial AD, yang berencana membunuh anggota Polsek Akabiluru, Sumatra Barat.
Terduga teroris MA alias Abu Al Fatih diamankan di akses jalan keluar dari Perumahan Armendo Raya, Punggur, Batam, Jumat (6/11).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menyebut MA alias Abu Al Fatih juga merupakan anggota Jamaah Anshor Daulah.
Tak hanya itu, MA beserta kakaknya yang juga terduga teroris berinisial AD yang ditangkap di Sumatra Barat, merencanakan membunuh anggota Polsek Akabiluru.
MA beserta kakaknya berencana membunuh anggota polisi dengan menggunakan senpi rakitan laras pendek dan senapan angin PCP milik AD.
"MA juga pada tahun 2014 pernah hijrah ke Pu dengan kakaknya AD yang bergabung dengan MIT Poso selama 6 bulan," ungkap Awi.
Awi mencatat setidaknya ada 4 barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.
Atas perbuatannya, MA dan AD bakal dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Keduanya juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api / amunisi dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved