Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Komnas HAM : Terjadi Peningkatan Kasus Kekerasan atas Hak Beragama

Indriyani Astuti
06/11/2020 12:40
Komnas HAM : Terjadi Peningkatan Kasus Kekerasan atas Hak Beragama
Webinar Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2016(MI/Indriyani Astuti )

KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat peningkatan kekerasan dan pembatasan kebebasan beragama beberapa tahun terakhir. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengungkapkan berdasarkan data statistik pengaduan pada Komnas HAM pada 2019, tercatat 23 pengaduan menyangkut kekerasan dan pelanggaran hak kebebasan beragama. Angka itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata 21 pengaduan.

"Tidak berarti jumlah kasusnya hanya 23. Kami perkirakan, lebih dari itu tapi yang diadukan secara legal formal hanya 23," ujarnya membuka diskusi webinar mengenai Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2016 terkait pendirian rumah ibadah, Jumat (6/11).

Menurutnya kasus-kasus kekerasan dan pembatasan kebebasan beragama yang tidak diadukan ke Komnas HAM kemungkinan sudah diselesaikan di tingkat pemerintah lokal. Dari pengaduan itu, ada sejumlah kasus yang menarik perhatian nasional, di antaranya, terhambatnya pembangunan gereja di Aceh Singkil pada 2017 dan penghentian kegiatan kegamaan jemaah Ahmadiyah di Banjarnegara pada 2018. 

Menurut Ahmad, peristiwa pelanggaran hak kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan apabila tidak ditangani dengan penuh perhatian. Pasalnya berpotensi memicu konflik sosial-politik yang lebih luas. Bahkan berdampak pada kehidupan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil kajian Komnas HAM, imbuhnya, permasalahan tersebut salah satunya disebabkan adanya aturan yang dianggap membatasi pendirian rumah ibadah yang termuat dalam Surat Peraturan Bersama (PMB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Ahmad, Komnas HAM  menilai apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas terkait PMB No. 8 dan 9 Tahun 2006, hak atas kebebasan beragama akan terus mengalami permasalahan.

"Dalam berbagai kasus pencegahan atau pelarangan kebebasan beragama diwarnai kekerasan yang mengancam keutuhan bangsa," ucapnya.

Komnas HAM memberikan rekomendasi bahwa PMB harus diperbaiki berupa syarat administratif, prosedur teknis, dan persoalan lambatnya fasilitasi pemenuhan oleh negara. Ahmad menegaskan sudah menjadi tugas negara memastikan dan memberikan perlidungan bagi setiap individu dalam melaksanakan ibadahnya. 

Baca juga : Sidang Joker Kembali Digelar, Anita Kolopaking Reaktif Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Komnas HAM Agus Suntoro menyampaikan salah satu persyaratan pengajuan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PMB No 8 dan 9 Tahun 2016 ialah adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. 

Lalu adanya syarat dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketentuan administratif tersebut, menurut Agus kerap kali menimbulkan halangan bagi kelompok agama yang ingin mendirikan rumah ibadah.

"Secara umum di berbagai negara pendirian rumah ibadah hanya berdasarkan syarat objektif seperti landskap, kesesuaian tata ruang, tidak mengatur persetujuan masyarakat sekitar. Itu yang kerap kali menjadi masalah. Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama," papar Agus. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya