Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
UNDANG-UNDANG No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah siap diimplementasikan kendati ada beberapa kesalahan redaksional dalam naskah yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan kesalahan tersebut hanya bersifat administratif dan tidak berpengaruh terhadap substansi peraturan perundangan tersebut.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno kepada wartawan, kemarin.
Kekeliruan teknis tersebut, lanjut Pratikno, akan menjadi catatan khusus sekaligus masukan bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kualitas rancangan undang-undang yang hendak diundangkan. “Kita ingin kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” tandasnya.
Sedianya, sebelum diundangkan, Sekretariat Negara telah melakukan kajian terhadap naskah RUU Cipta Kerja selama lebih dari tiga pekan.
Sebagaimana diketahui, setelah disetujui DPR RI pada 5 Oktober untuk disahkan menjadi UU, naskah RUU Cipta Kerja diberikan kepada
pihak Istana pada 14 Oktober.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifn Mochtar, memaparkan sejumlah kesalahan dalam naskah UU setebal 1.187 halaman tersebut.
Kesalahan pengetikan, misalnya, ditemukan pada halaman 6 UU Cipta Kerja, pada Pasal 6 yang menyebut peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. Akan tetapi, Pasal 5 ayat 1 huruf a yang dirujuk tidak ada. Pasal 5 tertulis sebagai pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat.
Kesalahan ketik lain juga ditemukan dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja. Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan. Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
“Sederhana, dengan kesalahan-kesalahan yang mulai ditemukan, terbukti sebenarnya siapa yang enggak baca,” ungkap Zainal melalui akun Twitter @zainalamochtar, Selasa (3/11).
Meluruskan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan UU Cipta Kerja akan memperbaiki aturan-aturan yang belum baik, termasuk dalam hal perhutanan sosial yang juga mencakup pengembangan pangan.
Selama puluhan tahun, menurut Luhut, belum ada program pangan di sisi hulu yang benar-benar efektif dan berorientasi kepada rakyat. Dengan munculnya UU Cipta Kerja, pemerintah akan mampu meng ubah hal tersebut melalui beberapa program, salah satunya lumbung pangan.
“Seperti di Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Kita tidak pernah buat seperti itu yang menyertakan rakyat. Sekarang kita buat. Sebanyak 80% lahan harus milik rakyat. Jadi, UU Cipta Kerja membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus,” tandas Luhut seusai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin.
Luhut berharap, dengan begitu program-program yang lebih banyak menyertakan masyarakat, tingkat kemiskinan dapat terus ditekan.
Berdasarkan data pemerintah, Luhut membeberkan sebanyak 10,2 juta masyarakat miskin berada di lingkup perhutanan sosial. (Ths/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved