Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Temuan TGPF Bisa Segera Diproses Hukum

Cahya Mulyana
24/10/2020 03:45
Temuan TGPF Bisa Segera Diproses Hukum
Ilustrasi -- Personel gabungan TNI-POLRI ketika terlibat baku tembak dengan KKB di Intan Jaya, Papua(ANTARA /Humas Polda Papua )

HASIL investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Intan Jaya terkait dengan kekerasan dan penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, bisa segera diproses hukum. Pelaku kekerasan harus segera diajukan ke pengadilan untuk mengungkap kasus kekerasan ini secara terbuka.

“Ada temuan (TGPF) yang bisa segera diproses hukum dengan penyelidikan dan penyidikan,” ujar mantan Ketua Investigasi Lapangan TGPF Benny Josua Mamoto ketika dihubungi kemarin.

Benny mengatakan pengungkapan kasus kematian pendeta Yeremia Zanambani harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat tidak curiga atas niat baik pemerintah menuntaskan kasus ini.

“Diharapkan transparansi ini juga akan mengurangi kecu rigaan publik,” katanya.

Menurut dia, TGPF harus mendapatkan apresiasi atas hasil kerja yang penuh dengan tantangan dan risiko. Bentuk apresiasi yang diberikan melalui tindak lanjut hasil investigasi TGPF secara terbuka.

“Tentunya kami semua yang turun ke lapangan, mengumpulkan data dan info dengan penuh risiko. Kemudian, menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga sangat berharap agar temuan tersebut segera ditindak lanjuti,” urainya.

Benny menekankan agar hasil penyidikan dan penyelidikan kasus ini supaya diungkap ke publik.

Tujuannya bukan semata-mata menjalankan regulasi, melain kan untuk mencerminkan bahwa pemerintah serius mengungkap kasus ini.

“Mudah-mudahan semua ini menjadi langkah perbaikan situasi dan kondisi di Papua agar masyarakat dapat hidup tenang dan aman sehingga pembangunan dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat semakin baik,” katanya

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menindaklanjuti permohonan perlindungan dari gereja untuk saksi kematian pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua.

Dalam kasus ini terdapat tujuh saksi yang memiliki keterangan penting dan menjadi prioritas perlindungan.

Permohonan perlindungan saksi diajukan Badan Pengurus Pusat Gereja Kemah Injil Indonesia untuk keluarga dan saksi penembakan pendeta Yeremia. LPSK akan mendalami kembali keterangan para saksi yang sudah ditemui TGPF.

“Permohonan sudah masuk Rabu (21/10) dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan resmi, kemarin.

Sanksi tegas

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengingatkan agar hasil investigasi TGPF ini ditindaklanjuti dengan pengungkapan pelaku berikut dalangnya dan diakhiri sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap dengan te muan TGPF tersebut, bisa diungkap pelaku, motif dan otaknya bilamana ada dan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan hukuman setimpal,” katanya ketika dihubungi, kemarin.

Sukamta mengatakan DPR prihatin dengan kejadian kekerasan yang terus terjadi di se- jumlah daerah termasuk Intan Jaya. Terlebih tokoh agama menjadi korban dari tindakan yang menyalahi aturan itu.

Model penanganan dengan TGPF yang diterapkan pemerintah, kata dia, memberikan rasa tenang dan sedikit mengobati rasa luka.

“Juga salut kepada TNI yang dengan tegas memper silakan oknum bila ada, untuk diadili seadil-adilnya,” ungkapnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya