Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH diminta mewaspadai celah korupsi melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sejumlah poin dianggap berpotensi menjadi pintu melakukan rasuah.
"Pemerintah perlu menjelaskan pengaturan eksepsional yang bisa menjadi celah koruptif dalam pengelolaan triliunan uang negara," kata perwakilan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Azmi Syahputra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
Azmi mengatakan celah itu terdapat dalam Bab X pasal 154 sampai 173 UU Ciptaker. Pasal tersebut berpotensi tumpang tindih dengan berbagai aturan pemidanaan khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pembahasan RUU
Bab X, kata Azmi, mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga tersebut diberi kewenangan sangat besar untuk mengelola dana dan aset negara yang diinvestasikan.
Kewenangan tersebut didukung kucuran modal dari pemerintah minimal sebesar Rp15 triliun. Pemerintah bisa menambah dana tersebut jika modalnya berkurang.
"Pasal 163 juncto pasal 164 ayat 2 menuliskan pejabatnya tidak dapa dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian investasi," ujar Azmi.
Azmi mengatakan sejumlah klausul itu akan menggeser unsur kerugian negara dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Sebab, aset negara yang diinvestasikan menjadi aset atau dana lembaga.
"Akibatnya kerugian bukan kerugian negara sebagaimana selama ini bisa dituntut melalui UU tindak pidana korupsi," terang dia.
Menurut Azmi, unsur kerugian negara sangat vital dalam banyak kasus penyidikan korupsi. Dia mencontohkan megaskandal korupsi Jiwasraya yang sedang diproses di Kejaksaan Agung.
"Kasus ini dapat diperiksa berawal dari unsur merugikan negara yang dikemas pelaku seolah salah investasi yang merugikan keuangan negara," tutur dia.
Azmi menilai pemerintah hendak membuat LPI kebal hukum. Namun, dampak jangka panjangnya belum diperhitungkan dengan cermat.
"Perlu hati- hati dan kajian yang dilakukan lebih teliti da memerinci," pungkas Azmi. (OL-1)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved