Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
REVISI Undang-Undang Kejaksaan bisa jadi momentum untuk memperbaiki fungsi kejaksaan.
Perbaikan diharapkan tak sedadar menambah kewenangan kejaksaan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai selama ini kejaksaan memiliki persoalan dalam menjalankan tugasnya sebagai penuntut dan pelaksana eksekusi putusan pengadilan.
“Harusnya jaksa itu fokus pada dua hal yang menjadi tugas utamanya, yaitu penuntutan dan eksekusi. Selama ini kan yang banyak bermasalah berkenaan pelaksanaan tugas jaksa pada dua persoalan itu, yaitu penuntutan dan eksekusi,” ujar Huda, Jumat (2/10).
Dalam Pasal 1 Ayat (1) revisi UU Kejaksaan disebutkan bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Menurut dia, sebaiknya kewenangan penyidikan kejaksaan tidak perlu diperluas. Sebab, jaksa saat ini diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, melalui revisi UU Kejaksaan, kelemahan-kelemahan yang ada dalam kejaksaan selama ini dapat diperbaiki.
“Yang harus diperbaiki materi UU Kejaksaan melalui RUU Kejaksaan ini adalah bagaimana tentang meningkatkan kapasitas daripada jaksa melakukan tuntutan dan eksekusi. Selama ini yang menjadi persoalan pokok itu bukan ketika jaksa menyidik, tapi ketika jaksa melakukan penuntutan di pengadilan," tandasnya.
Contohnya, kata dia, kasus korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki malah membantu bagaimana meloloskan Djoko Soegiarto Tjandra yang menjadi buronan. Harusnya, kata dia, Pinangki sebagai jaksa melakukan eksekusi terhadap Djoko Tjandra.
“Artinya, yang menjadi pokok masalah dari eksekusi kejaksaan itu ketika jaksa melakukan fungsi penuntutan dan eksekusi, jadi bukan penyidikannya. Jadi penyidikannya tidak usah diganggu-ganggu, sudah cukup yaitu tindak pidana pelanggaran HAM berat dan tipikor," tandas Huda.
Oleh karena itu, Huda meminta sebaiknya jaksa merawat dan menguatkan kewenangan yang sudah ada agar masyarakat puas terhadap kinerja Korps Adhyaksa tersebut. Sebab, wewenang jaksa dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah jelas diatur.
“Kalau berdasarkan KUHAP, jaksa tidak punya wewenang penyelidikan dan penyidikan. Definisi jaksa adalah pejabat yang mempunyai kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan. Definisinya saja sudah jelas titik berat fungsinya ada pada penuntutan dan pelaksanaan putusan,” pungkasnya. (OL-8)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved