Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Yudisial (KY) akan menggelar seleksi kesehatan dan kepribadian untuk 30 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Seleksi itu juga akan meliputi asesmen kompetensi, kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.
Guna mencegah penyebaran covid-19, asesmen akan dilakukan secara daring pada 19-24 Oktober dan seleksi kesehatan akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada 2-3 November 2020.
“Setelah KY mengkaji bermacam opsi pelaksanaan seleksi ini serta dengan memperhatikan situasi terakhir pandemi di Indonesia, asesmen kompetensi dan kepribadian diputuskan dilaksanakan secara daring. KY mementingkan keselamatan peserta dan pegawai KY sehingga opsi ini dirasa terbaik,” jelas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Aidul menegaskan, para calon yang akan menjalani seleksi ini diharuskan menandatangani pakta integritas untuk berprilaku jujur selama asesmen daring itu.
“KY juga meminta agar para peserta atau siapa pun yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam seleksi kesehatan dan kepribadian ini tidak membocorkan atau menyebarluaskan proses atau hasil seleksi yang bersifat rahasia ini. Pelanggaran terhadap hal ini, termasuk pelanggaran UU ITE sehingga akan mengakibatkan konsekuensi hukum UU ITE,” tegas Aidul.
Lebih lanjut, Aidul menjelaskan peserta yang akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani diwajibkan melaksanakan tes usap secara mandiri, paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan tes kesehatan atau setelahnya. Kemudian, peserta wajib meng irimkan hasil swab test tersebut kepada KY paling lambat diterima 28 Oktober 2020.
Peserta yang mendapat hasil swab test positif di kesempatan pertama, diberikan kesempatan untuk melakukan swab test kedua paling lambat pada 13 November 2020 dangan hasil negatif. Selanjutnya, peserta dapat mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani pada 19-20 November 2020.
“Peserta yang tidak hadir mengikuti tes kesehatan dan kepribadian dinyatakan gugur,” ucapnya.
Aidul menambahkan, KY memperoleh informasi terkait dengan rekam jejak para calon dari investigator, masyarakat, KPK, PPATK, dan lainnya.
“Selanjutnya kami akan gunakan informasi tersebut untuk dikonfirmasi ke calon secara tatap muka dan daring,” pungkas Aidul. (Iam/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved