Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MA Melempem sejak Artidjo Pensiun

Dhika Kusuma Winata
30/9/2020 05:31
MA Melempem sejak Artidjo Pensiun
Ilustrasi -- Gedung Mahkamah Agung.(MI/ Bary Fatahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti maraknya pengurangan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA) yang belakangan kerap terjadi melalui putusan peninjauan kembali (PK) ataupun kasasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, tren pengurangan hukuman koruptor itu terjadi sejak ditinggal hakim agung Artidjo Alkostar, yang dikenal tegas dalam menghukum koruptor.

“Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum, yakni bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya,” ujar Nawawi kepada wartawan, kemarin.

Artidjo yang berkarier di MA sejak 2000 hingga pensiun pada 2018 merupakan sosok yang paling ditakuti koruptor ketika mengajukan PK ataupun kasasi. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, justru para koruptor itu diganjar dengan vonis yang lebih berat.

Beberapa koruptor yang pernah merasakan beratnya palu Artidjo di antaranya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nawawi mengatakan tetap menghargai independensi kehakiman. Namun, mantan hakim ini menilai seharusnya MA dapat memberi argumen dan jawaban di setiap putusannya. “Legal reasoning pengurangan hukuman dalam perkara a quo,” kata dia.

Menurut Nawawi, penjelasan itu perlu agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penjelasan, kata dia, juga perlu agar rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi tidak tergerus.

KPK sebelumnya mencatat, sedikitnya ada 20 hukuman koruptor yang dipangkas MA dalam kurun waktu 2019 dan 2020. Baru-baru ini, MA mengabulkan PK dua mantan pejabat Kemendagri terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-E), yakni Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dikurangi 3 tahun, sedangkan Sugiharto dikorting 5 tahun.

Mengkhawatirkan

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tren korting hukuman di tingkat MA ini sangat mengkhawatirkan. Selepas pensiun Artidjo, MA dinilai seolah tak memiliki sosok yang disegani dan berkomitmen pada agenda pemberantasan korupsi.

“Tampak bahwa memang komitmen para hakim agung sudah menurun setelah pensiunnya hakim agung Artidjo sebagai simbol moral,” kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Abdul Fickar juga menyoroti komitmen antikorupsi para hakim agung MA saat ini yang sejalan dengan meredupnya semangat antikorupsi pascarevisi Undang-Undang KPK.

Menurutnya, revisi UU KPK berdampak pada gerakan pemberantasan korupsi di semua institusi penegak hukum secara politik dan moral.

“Revisi UU KPK berpengaruh pada melemahnya gerakan pemberantasan korupsi di semua lini, baik itu polisi, kejaksaan, maupun KPK. Bahkan juga melanda institusi peradilan MA yang mengurangi hukuman para koruptor. Sikap permisif terhadap korupsi itu nyata ada dan berpengaruh pada semangat semua penegak hukum,” ucapnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menilai putusan MA yang kerap mendiskon hukuman itu memperburuk kondisi pemberantasan korupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut kepergian hakim Artidjo berdampak besar.

Padahal, semasa menjadi hakim agung, ucap Kurnia, Artidjo kerap memperberat hukuman terdakwa korupsi. ICW pun mendesak Ketua MA agar menaruh perhatian lebih terhadap perkara-perkara yang diputus lebih ringan pada tingkat PK dan kasasi. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya