Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) untuk meninjau ulang kerja sama. Lampu kuning ini menyangkut 13 objek aset dan mitra kerja sama dalam pemanfaatan aset milik PPK GBK.
“Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win,” ujar Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha dalam rapat yang dilakukan secara daring antara KPK dengan PPK GBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui keterangan resmi, Senin (28/9).
Menurut dia, KPK dalam waktu dekat akan mengundang para mitra terkait untuk mendapatkan masukan dari sisi mitra untuk memperjelas duduk persoalan. Tujuannya sebagai upaya mediasi dan percepatan optimalisasi aset GBK.
Asep mengingatkan perlunya identifikasi target percepatan penyelesaian mitra PPK GBK untuk menyelesaikan tunggakan. “Rencana aksi yang telah dipaparkan oleh PPK GBK hari ini dibuat dalam kondisi capaian ideal. Karenanya, perlu juga dipikirkan beberapa alternatif rencana aksi,” pesan Asep.
Selain itu, ia meminta agar PPK GBK melakukan analisis dengan mempertimbangkan kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah dalam kondisi saat ini. Dengan demikian, solusi atau kerja sama yang terbangun ke depan menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.
“Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Direktur Utama GBK Winarto menyampaikan daftar 13 objek aset serta mitra kerja sama dan permasalahan terkaitnya yang merupakan temuan dari BPK. Pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan melakukan pemetaan terhadap 13 objek aset yang saat ini dimanfaatkan dan atau dimiliki oleh pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat, baik yang didasarkan atas perjanjian kerja sama maupun tidak.
“Selain pemanfaatan dan atau penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lain yaitu terkait kontribusi aset komersial yang perlu ditinjau ulang,” kata Winarto.
Contohnya, disebutkan Winarto, salah satu mitra tercatat memiliki piutang sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar US$101,062 untuk kewajiban atas bisnis utamanya dan Rp2,5 miliar kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan. Selain itu diketahui, terdapat bisnis baru tanpa adanya bagi hasil.
Intinya, menurut Winarto, perjanjian yang ada saat ini tidak sesuai dengan PMK 136 tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020. "Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar,” jelasnya. Ia pun berharap hasil akhir pendampingan oleh KPK dapat menyesuaikan kerja sama dengan mitra-mitra tersebut berdasarkan peraturan dengan bagi hasil yang lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan upaya penyelesaian aset ini sudah dimulai sejak 2016 karena ada desakan dari Komisi II DPR dan menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK. Bahkan, panitia kerjanya sudah mengundang mitra bisnis dari GBK menanyakan kontribusi dan lain-lain.
“Namun, dalam pelaksanaannya sulit bahkan tidak ada kemajuan ketika kita bicara angka-angka. Semoga kerja sama dengan KPK dapat membuat para mitra bisnis berkontribusi lebih baik,” harapnya.
Sedangkan terkait Perbakin, pihaknya sudah pernah meminta kepada Pemprov DKI mencari tempat untuk memindahkan lapangan tembak. Setneg juga sudah mengirimkan teguran kepada Perbakin. (OL-14)
SEBANYAK 1.725 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan pertandingan Turnamen Piala Presiden 2025 antara Oxford United Vs Liga Indonesia All Star di GBK.
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Mulai dari jalur Sudirman-Tamrin, kemudian dari Jalan Tomang-Harmoni, Jalan Juanda-Veteran. Kemudian Jalan Gurun Sahari, Tugu Tani, dan Cempaka Putih.
3.270 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs Tiongkok
Pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Danantara akan mengambil alih pengelolaan kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved