Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Revisi UU Kejaksaan Jangan Kembali ke Era Kolonial

Ant
27/9/2020 16:30
Revisi UU Kejaksaan Jangan Kembali ke Era Kolonial
Ilustrasi(Antara)

REVISI Undang Undang (RUU) Kejaksaan yang saat ini menuai polemik di masyarakat, juga disorot oleh sejumlah pakar. 

Salah satunya pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir.

Ia menilai perluasan kekuasaan penyelidikan dan penyidikan dalam revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan seakan kembali ke zaman kolonial Belanda.

Mudzakkir merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

“Kalau sekarang jaksa diberi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, itu sebenarnya kita kembali pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement), KUHAP zaman Belanda dulu,” kata Mudzakir, Minggu (27/9)

Menurut dia, pada zaman kolonial, jaksa berfungsi sebagai penuntut sekaligus berwenang melakukan penyidikan. Sedangkan, kepolisian adalah sebagai pembantu jaksa. 

Kondisi itu, jelasnya, membuat kepolisian sebagai pembantu jaksa.

“Karena kepolisian sekarang sudah mulai sedikit demi sedikit, tahap demi tahap sudah proporsional. Jangan dicampur-campur politik dan cara penegakan hukum diskriminatif," tandasnya.

Mudzakir menceritakan kembali bagaimana kepolisian bisa memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Saat itu, Kapolri Jenderal Awaloeddin Djamin dipanggil oleh Presiden Soeharto dan ditanya tentang kesiapan polisi untuk melakukan penyidikan.

“Jawaban Pak Awaluddin saat itu, siap bapak.Karena dia siap, akhirnya Pak Harto langsung setuju. Sudah, sekarang jaksa sebagai penuntut. Sedangkan, polisi sebagai penyelidik dan penyidik. Masa transisinya 2 tahun pada saat itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Mudzakir berpendapat bahwa jaksa memang perlu juga ikut turut ke lapangan mengawasi kerja kepolisian yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana umum. Misalnya, jaksa tidak lagi berada di belakang meja tapi harus sama-sama turun ke lapangan.

Kalau jaksa di belakang meja, kata dia, tentu tidak mengerti suasana kebatinan suatu perkara sulit bisa menuntut adil karena tidak mengerti suasana kebatinan. Sementara, lanjut dia, polisi mengerti suasana kebatinan karena turun ke lapangan misalnya ada pembunuhan dan lainnya.

”Jaksa tidak lagi di belakang meja, tapi harus di depan meja dan dia harus mengerti jiwa suatu perkara. Menjiwai suatu perkara, ya harus melihat perkara pada saat kejadian, bukan saat di berkas,” pungkasnya. 

Revisi UU Kejaksaan ini telah memasuki tahap harmonisasi dan sinkronisasi serta pembulatan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya