Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Edukasi Hukum Lindungi Pekerja Migran

Uta/P-2
18/9/2020 04:37
Edukasi Hukum Lindungi Pekerja Migran
Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan Gedung Nusantara I, Senayan, (13/7/2020).(ANTARA /APRILLIO AKBAR)

PARA pekerja migran Indonesia (PMI) rentan menghadapi ketidakadilan saat harus berurusan hukum di negeri orang. Mereka memerlukan pembekalan atau edukasi tentang hukum yang berlaku di negara tujuan tempat mereka bekerja nantinya.

“Pembekalan tentang hukum-hukum yang berlaku di negara tujuan amat penting diberikan kepada para pekerja migran yang akan berangkat bekerja,” ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam acara Hot Room yang disiarkan Metro TV, Selasa (15/9) malam.

Anis menuturkan, dengan edukasi hukum yang baik, para calon tenaga kerja juga akan terhindar dari potensi penyelundupan/perbudakan manusia (human trafficking) yang marak terjadi. “Mendidik calon pekerja migran harus dimulai di titik awal saat ia berangkat dari desa,”
lanjutnya.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Singapura Didik Eko Pujianto mengungkapkan, sepanjang 2020, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp450 juta untuk membantu pekerja migran yang berhadapan dengan hukum di Singapura.

Didik menegaskan, setiap pekerja migran asal Indonesia ataupun warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang mengalami masalah hukum ketika berada di luar negeri dapat meminta bantuan langsung kepada kementerian luar negeri hingga lembaga setempat.

“Kami melakukan pendampingan hingga kasus selesai. Di banyak negara perbedaan undang-undang, sistem, agama, tingkat kesulitan untuk lakukan pendampingan secara penuh berbeda-beda,” jelas Didik.

Pada Jumat (4/9), pekerja migran Indonesia, Parti Liyani, 46, terbebas dari hukuman penjara 2 tahun di Singapura setelah hakim Pengadilan
Tinggi Singapura memutus bebas Parti atas tuduhan pencurian oleh mantan majikannya, Liew Mun Leong. Hakim Chan Seng Onn menyatakan Parti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan.

Parti bekerja untuk Liew sekitar 9 tahun sampai dipecat pada 28 Oktober 2016. Ia didakwa mencuri harta milik majikannya kurang lebih satu setengah tahun lalu.

Liew Mun Leong yang menjabat di Grup Bandara Changi Singapura menyebut barang curian itu senilai S$34 ribu (sekitar Rp370 juta). Kemudian, pada Maret tahun lalu, hakim wilayah memvonis Parti bersalah atas 4 tuntutan pencurian dengan hukuman 2 tahun penjara.

Parti dan pengacaranya, Anil Balchandani, mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskan Parti dari segala tuduhan.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamadani meminta negara serius memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Salah satunya dengan memerangi segala bentuk sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya