Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kontribusi Belum Optimal, KPK Dorong Penertiban Aset Negara

Dhika Kusuma Winata
16/9/2020 17:18
Kontribusi Belum Optimal, KPK Dorong Penertiban Aset Negara
Warga berolahraga di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN).

Sejumlah aset negara yang akan ditertibkan dan dipulihkan, yakni Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu GBK, Kemayoran dan TMII," ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, Rabu (16/9).

Baca juga: Aset Pusat dan Daerah Terpencar, Kemenkeu Upayakan Konsolidasi

Urgensi penertiban BMN itu karena pemanfaatannya belum optimal, khususnya kontribusi pada penerimaan negara. KPK juga mendorong pencegahan kerugian negara dalam pemanfaatan aset tersebut.

Lebih lanjut, Asep mengatakan komisi antirasuah akan mendampingi Setneg pendampingan kepada Kemensetneg untuk meningkatkan kontribusi aset terhadap penerimaan negara. Menyoroti Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, KPK mengidentifikasi empat persoalan dalam pengelolaan.

Pertama, penetapan status tanah GBK terdapat pencatatan ganda dan penggunaan perjanjian bersama. Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian dan belum membayar royalty, serta hak guna bangunan (HGB).

Baca juga: BPK Minta Pemerintah Cermati Revaluasi Aset Negara

Ketiga, KPK mengidentifikasi aset yang belum selesai proses kepemilikannya. Keempat, KPK mencatat adanya aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau kembali.

Untuk aset PPK Kemayoran, KPK mendapati permasalahan hukum pada lahan PPK Kemayoran yang bekerja sama dengan mitra. Adapun untuk TMII, KPK menemukan aset tersebut masih dikelola Yayasan Harapan Kita, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Namun, KPK melihat pada 2017 ada audit legal TMII dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang merekomendasikan tiga opsi pengelolaan TMII. Rinciannya, menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain dan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Baca juga: Swasta Bisa Masuk Kelola Aset Negara

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyambut positif pendampingan dari KPK. Dia mengakui kementerian sering menemui kendala dalam penertiban aset, lantaran terdapat konflik dengan pihak ketiga. Kemensetneg juga meminta KPK untuk membantu penertiban BMN lainnya.

"Sebagai contoh, Monumen Nasional (Monas), aset Semanggi dan Gedung Veteran," tutur Setya.

Saat ini, Kemensetneg mengelola aset BMN senilai Rp571,5 triliun. Itu mencakup BLU PPK GBK senilai Rp347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp143,4 triliun, TMII senilai Rp10,2 triliun dan Gedung Veteran Semanggi senilai Rp2 triliun.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya