Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik Universitas Paramadina Djayadi Hanan mengatakan pemanfaatan pemengaruh atau influencer yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan hal yang lazim. Hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Bahkan sebelum media sosial hadir.
“Agak aneh kalau pemerintah tidak menggunakan media sosial untuk menjelaskan program-programnya. Sekarang ada dunia baru yang berkembang, yaitu media sosial. Media sosial menjadi salah satu media untuk menjelaskan atau menyosialisasikan program-program pemerintah. Siapa? Tentu kelompok yang bisa didengar, yaitu influencer,’’ jelasnya.
Djayadi mengatakan program-program pemerintah perlu untuk disosialisasikan agar masyarakat tidak salah mengerti. Oleh sebab itu, media hadir sebagai penyampai pesan. Ia menampik bahwa dengan menggunakan jasa infl uencer, komunikasi publik yang dimiliki pemerintah lemah.
“Itu (influencer) kan bagian dari komunikasi publik. Sebelum ada media sosial, komunikasi pemerintah disalurkan lewat televisi, koran, radio. Sekarang media sosial karakternya beda, komunikasinya dua arah, semua orang bisa berekspresi di situ,” jelas Djayadi.
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner Emrus Sihombing meyakini kebijakan pemerintah sulit tersosialisasi bila hanya lewat jasa influencer. Pasalnya, influencer terbatas pada pengikut dan akses internet.
“Dari aspek komunikasi massa, sosialisasi yang baik menggunakan semua media dan influencer sebagai pelengkap. Kombinasi itu harus digunakan dan tidak hanya fokus pada influencer,” katanya.
Emrus meyakini jika menyewa influencer dengan dasar sebatas popularitas dan jumlah pengikut dapat menimbulkan blunder karena pesan tidak akan sampai ke masyarakat. Itu seperti meminta jasa seorang artis terkenal yang biasa membahas gaya hidup glamor untuk mengampanyekan protokol kesehatan.
Sebaliknya Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor mengatakan melibatan influencer dalam menyosialisasikan suatu kebijakan menunjukkan pemerintah tidak percaya diri.
Padahal pemerintah dengan segala kekuasannya telah memiliki influence itu sendiri sehingga pemanfaatan kalangan influencer dinilai sia-sia.
“Pemerintah dan perangkatnya adalah pihak yang memiliki influence, konsekuensi dengan adanya power, dia itu punya pengaruh. Jadi tidak perlu ada influencer lagi. (Sifat) influence harus embedded dalam dirinya,” terang Firman. (Cah/Sri/Tri/P-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
MEMBUKA gerai minuman di Jakarta dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, seiring berkembangnya budaya nongkrong dan meningkatnya minat masyarakat terhadap minuman kekinian.
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
Jennifer Bachdim mengaku sempat terkejut karena sebelumnya ia tidak mengetahui bahwa Damkar memiliki layanan penyelamatan nonkebakaran seperti ini.
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Menurutnya, kepercayaan publik yang sudah terbentuk perlu dijaga agar tidak menurun di tengah dinamika kebijakan dan tantangan pemerintahan.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved