Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Isinya berupa koordinasi tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BPKP Yusuf Ateh di Ruang Sasana Bhakti Praja, Kementerian dalam Negeri, Jakarta, Kamis (3/9).
“Dengan adanya nota kesepahaman ini kita ingin sinergi antara BPKP dan jajaran Inspektorat Kemendagri, khususnya pemda menjadi lebih kuat. Karena kita semua, BPKP maupun APIP ini adalah instrumen dari pemerintah, instrumen pertama yang melakukan penyaring supaya jangan terjadi penyimpangan,” kata Tito usai penandatanganan MoU tersebut.
Baca juga : Soal Sukses Pengawas di Pemerintahan, Beginilah Logika Mendagri
Tito menekankan, sinergi antara BPKP dan Inspektorat merupakan poin yang sangat penting. Melalui sinergi yang baik dengan BPKP, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat menjadi instrumen dalam perumusan kebijakan pimpinan, mulai tingkat pemerintah pusat maupun pemda.
“APIP instrumen yang paling penting sehingga APIP ini betul-betul bisa berfungsi. Berfungsi sebagai pendamping dan berfungsi sebagai pengawas," paparnya.
Fungsi pencegahan atas penyalahgunaan dan kesalahan penggunaan anggaran dapat menghasilkan pelaporan yang akuntabel. Berbeda bila pendekatan pengawasan APIP dengan penindakan dapat membuat pemda ketakutan dan enggan membelanjakan anggaran.
"Jangan menunggu kesalahan namun ajari mereka bagaimana memperbaiki dan membuat pelaporan anggaran," pungkasnya. (OL-2)
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved