Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Dalami Kewenangan Supian Hadi Soal Izin Usaha Pertambangan

Cahya Mulyana
24/8/2020 21:23
KPK Dalami Kewenangan Supian Hadi Soal Izin Usaha Pertambangan
Korupsi(Ilustrasi)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periksa Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH) untuk mendalami tugas pokok dan kewenangan dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP).

Keterangannya untuk menilai seberapa jauh penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang berujung suap pada 2010-2012.

"SH (Bupati Kotawaringin Timur) diperiksa sebagai tersangka, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan masih terkait dengan tupoksi selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (24/8).

Pada kasus ini KPK telah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah Bupati Lingga Alias Wello di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019 dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga : Joko Tjandra Mengaku Suap Dua Jenderal Polisi

Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining. Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut.

Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya