Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SAAT ini data informasi milik masyarakat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara virtual. Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
“Sebetulnya sejak 10 tahun yang lalu di UU ITE dibentuk untuk mengatur transaksi elektronik lebih banyak di ekonomi. Namun justru lebih banyaak dipakai untuk mencegah hoax. Padahal esensinya menjadi data informasi yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (dengan legal),” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo dalam diskusi secara virtual,Minggu (16/8).
Misalnya, perusahaan mengembangkan bisnis dengan memahami konsumen dari data yang mencerminkan kebutuhan serta perilaku atas produk (profiling). Sejauh ini, masyarakat secara sukarela menghimpun data dan informasi atas produk atau jasa yang diminati untuk perusahaan.
Ia mencontohkan, Instagram Ads mengolah data preferensi dan wilayah pengguna untuk mendorong iklan yang muncul sesuai dengan target marketing produk. Belum lagi ada entitas lain yang menggunakan data ini secara ilegal seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya tanpa persetujuan pemilik.
Baca juga : DPR Upayakan UU PDP Rampung Awal November 2020
Atas kondisi inilah, menurutnya harus dipahami perlu adanya UU mengenai data pribadi yang secara khusus harus dibuat secara komprehensif. Agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan benefit secara kedaulatan sebagai bangsa dan warga negara. Untuk itu, menurutnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dituntaskan.
“Belum semua masyarakat sadar soal data pribadi. Masyarakat belum ada dan regulasi belum ada, ini akan membahayakan negara yang berdaulat,” imbuhnya.
Adapun menurutnya pada RUU PDP ini akan UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (OL-2)
Di Indonesia, kebocoran data pribadi telah menjadi salah satu ancaman pembangunan ekonomi dan keuangan digital yang semakin lama semakin serius.
Banyaknya data diri dari warga yang terhimpun dalam situs tersebut, potensial disalahgunakan oleh hacker judol untuk keperluan pragmatis yang dapat merugikan
Amankan privasi digitalmu! Tips ampuh menjaga data pribadi online dari peretas dan penipuan. Pelajari caranya sekarang!
Lindungi data pribadimu! Pelajari tips ampuh menjaga informasi sensitif dari kebocoran online & offline. Amankan privasi digitalmu sekarang!
Setiap hari, kita menggunakan aplikasi chat untuk berbagi informasi pribadi, foto, hingga percakapan penting. Tapi, apakah chat Anda benar-benar aman?
POLISI belum menerima laporan terkait dugaan jual beli data biometrik retina mata dengan imbalan uang yang dilakukan WorldID selaku pengelola mata uang kripto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved