Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SAAT ini data informasi milik masyarakat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara virtual. Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
“Sebetulnya sejak 10 tahun yang lalu di UU ITE dibentuk untuk mengatur transaksi elektronik lebih banyak di ekonomi. Namun justru lebih banyaak dipakai untuk mencegah hoax. Padahal esensinya menjadi data informasi yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (dengan legal),” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo dalam diskusi secara virtual,Minggu (16/8).
Misalnya, perusahaan mengembangkan bisnis dengan memahami konsumen dari data yang mencerminkan kebutuhan serta perilaku atas produk (profiling). Sejauh ini, masyarakat secara sukarela menghimpun data dan informasi atas produk atau jasa yang diminati untuk perusahaan.
Ia mencontohkan, Instagram Ads mengolah data preferensi dan wilayah pengguna untuk mendorong iklan yang muncul sesuai dengan target marketing produk. Belum lagi ada entitas lain yang menggunakan data ini secara ilegal seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya tanpa persetujuan pemilik.
Baca juga : DPR Upayakan UU PDP Rampung Awal November 2020
Atas kondisi inilah, menurutnya harus dipahami perlu adanya UU mengenai data pribadi yang secara khusus harus dibuat secara komprehensif. Agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan benefit secara kedaulatan sebagai bangsa dan warga negara. Untuk itu, menurutnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dituntaskan.
“Belum semua masyarakat sadar soal data pribadi. Masyarakat belum ada dan regulasi belum ada, ini akan membahayakan negara yang berdaulat,” imbuhnya.
Adapun menurutnya pada RUU PDP ini akan UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (OL-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved