Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SAAT ini data informasi milik masyarakat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara virtual. Namun, di lapangan banyak pelaku ekonomi justru menyalahgunakan data privasi tanpa izin pemiliknya.
“Sebetulnya sejak 10 tahun yang lalu di UU ITE dibentuk untuk mengatur transaksi elektronik lebih banyak di ekonomi. Namun justru lebih banyaak dipakai untuk mencegah hoax. Padahal esensinya menjadi data informasi yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi (dengan legal),” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Widodo Muktiyo dalam diskusi secara virtual,Minggu (16/8).
Misalnya, perusahaan mengembangkan bisnis dengan memahami konsumen dari data yang mencerminkan kebutuhan serta perilaku atas produk (profiling). Sejauh ini, masyarakat secara sukarela menghimpun data dan informasi atas produk atau jasa yang diminati untuk perusahaan.
Ia mencontohkan, Instagram Ads mengolah data preferensi dan wilayah pengguna untuk mendorong iklan yang muncul sesuai dengan target marketing produk. Belum lagi ada entitas lain yang menggunakan data ini secara ilegal seperti untuk pinjaman online (pinjol) dan lain sebagainya tanpa persetujuan pemilik.
Baca juga : DPR Upayakan UU PDP Rampung Awal November 2020
Atas kondisi inilah, menurutnya harus dipahami perlu adanya UU mengenai data pribadi yang secara khusus harus dibuat secara komprehensif. Agar masyarakat Indonesia bisa mendapatkan benefit secara kedaulatan sebagai bangsa dan warga negara. Untuk itu, menurutnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dituntaskan.
“Belum semua masyarakat sadar soal data pribadi. Masyarakat belum ada dan regulasi belum ada, ini akan membahayakan negara yang berdaulat,” imbuhnya.
Adapun menurutnya pada RUU PDP ini akan UU PDP ini arahnya akan mengacu pada bagaimana perizinan data dikelola. Serta sejauh mana hak dan kewajibannya.
“Poinnya bahwa konsep arah RUU PDP mengacu pada bagaimana memiiki data kita izinkan kemudian dikelola oleh pihak lain dan sejauh mana hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (OL-2)
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved