Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

15 Tersangka Terorisme Jaringan JAD Ditangkap

MI
15/8/2020 03:10
15 Tersangka Terorisme Jaringan JAD Ditangkap
Anggota Densus 88(ANTARA)

TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri meringkus 15 tersangka kasus terorisme di Jakarta dan Bekasi. 

Para pelaku merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terkoneksi dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Seluruh tersangka tersebut berinisial KIA, AR, MF, S, M, ML, RM, OL, AA, H, MR, AH, RFP, SR, dan AR. Mereka bertugas mengirim logistik dan pendanaan kelompok MIT serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah dari wilayah  DKI dan Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan seluruh tersangka telah berbaiat ke kelompok Islamic State (IS) yang bermarkas di Suriah. 

“Para pelaku ini juga membantu dan mendanai bebe rapa individu kelompok jaringan teror, yakni MIT dan JAD,” ujar Awi di Jakarta, kemarin.

Korps Bhayangkara juga menemukan bukti bahwa seluruh tersangka pernah mengikuti kajian dan idad (persiapan untuk melakukan serangan) di Goa Ciwadong, Jonggol, dan Curug Cilalai, Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus itu, terang Awi, Densus berhasil mengamankan KIA alias Abu Hanifah, pimpinan JAD Bekasi. Ia ditangkap berikut 44 barang bukti di sebuah rumah kontrakan di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Para tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. “Ancaman pidana paling lama seumur hidup,” kata Awi.

Secara keseluruhan, terang dia, dalam periode 1 Juni-12 Agustus, Densus Antiteror telah menangkap 72 pelaku tindak pidana terorisme.

Mereka juga diketahui belum melakukan aksi teror di mana pun. “Penegakan hukum terhadap teroris dilakukan soft dan hard approach, dilakukan juga dengan cara preventif strike sebagai upaya pencegahan sebelum terjadinyatindak pidana terorisme.”

Tujuh puluh dua tersangka tindak pidana terorisme itu ditangkap dari delapan wilayah, yaitu Sumatra Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.

Awi menegaskan, Polri akan terus menangkap para pelaku tindak pidana terorisme di Tanah Air. “Terorisme adalah kejahatan extraordinary crime dan pelanggaran HAM yang harus dilakukan pencegahan, penegakan hukum, identifikasi, dan sosialisasi,” tandasnya. (Ykb/J-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya