Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah

Candra Yuri Nuralam
14/8/2020 07:40
Pembantaran Penahanan Rachmat Yasin karena Hajatan Dinilai Salah
Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (tengah).(ANTARA/Galih Pradipta)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku melakukan pembantaran penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin karena sakit dan akan menikahkan anaknya. Rachmat seharusnya ditahan sebelum Agustus 2020.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai KPK salah langkah. Menikahkan anak bukan alasan untuk lakukan pembantaran penahananan.

"Alasan KPK menunda penahanan tersangka korupsi karena menikahkan anak adalah alasan yang tidak masuk akal dan bukan alasan yuridis," kata Fickar, Jumat (14/8).

Baca juga: Penahanan Rachmat Yasin Sempat Ditunda karena Sakit dan Hajatan

Fickar menjelaskan pembantaran penahanan baru boleh dilakukan jika tersangka dalam keadaan sakit. Namun, itu pun harus dibuktikan dengan surat resmi dari rumah sakit.

"Artinya, jika seseorang dalam status penahanannya bisa ditunda dulu atau dibantarkan, setelah yang bersangkutan sembuh baru dilanjutkan penahanannya," ujar Fickar.

Fickar mempertanyakan maksud KPK melakukan pembantaran penahanan hanya karena anak Rachmat Yasin menikah. Tersangka lain bisa izin melakukan kegiatan keluarga jika akan ditahan ke depannya.

Tindakan itu juga dinilai bisa jadi celah korupsi di KPK. Tersangka berpotensi melobi penyidik atau pimpinan untuk lakukan pembantaran penahananan dengan alasan yang tidak logis.

"Jika dijadikan kebiasaan ini akan sangat berbahaya karena menjadi potensi dan peluang terjadinya korupsi juga," tutur Fickar.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penahanan Rachmat Yasin seharusnya dilakukan sebelum Agustus 2020. Namun, KPK membatalkan penahanan karena Rachmat sakit dan harus menikahkan anaknya. KPK mengatasnamakan kemanusiaan dalam memberikan pembantaran penahanan ke Rachmat.

"Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum Agustus. Namun, karena  pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu, maka pada hari ini, Kamis (13/8), KPK menahan tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya