Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Penahanan Rachmat Yasin Sempat Ditunda karena Sakit dan Hajatan

Candra Yuri Nuralam
14/8/2020 07:18
Penahanan Rachmat Yasin Sempat Ditunda karena Sakit dan Hajatan
Mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin.(ANTARA/Galih Pradipta)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin seharusnya ditahan sebelum Agustus. Namun, dia dibantarkan karena sakit dan anaknya akan menikah.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu. Maka, pada hari ini, Kamis (13/8). KPK menahan tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Firli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8).

Saat ini, Rachmat sudah ditahan untuk 20 hari pertama. Rachmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Pomdam Jaya Guntur cabang KPK, Jakarta.

Baca juga: KPK Bidik Pencucian Uang Wali Kota Banjar

Saat menjabat, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Rachmat djuga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Rachmat.

Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya