Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Masyarakat Adat masih Terabaikan

Ferdian Ananda Majni
09/8/2020 03:11
Masyarakat Adat masih Terabaikan
Ilustrasi -- Pesta Dadung atau ombyok dadung merupakan acara kesenian tradisional yang berasal dari Legokherang, Cilebak, Kabupaten Kuningan(Antara Foto/Dedhez Anggara/Medcom.id)

PEMERINTAH sebenarnya sudah berkomitmen memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Namun, dalam pelaksanaannya masih jauh panggang dari api.

Kasus paling anyar terjadi dengan penyegelan Tugu Batu Satantung yang menjadi bakal makam sesepuh Sunda Wiwitan di Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7).

Bupati Kuningan Acep Purnama beralasan penyegelan itu terjadi karena tidak ada izin. Namun, kemudian dia berjanji segera menjalin komunikasi dengan komunitas Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan untuk menyelesaikan persoalan itu.

Aktivis yang juga Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar mengatakan sikap pemerintah terhadap masyarakat adat perlu dipertanyakan pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional hari ini.

Pemerintah, lanjutnya, sering abai terhadap hak-hak masyarakat adat. Padahal, negara banyak mengambil keuntungan dan sumber daya masyarakat adat. Bahkan mereka mengalami perampasan wilayah, kriminalisasi, diskriminasi, hingga pelanggaran hak asasi.

“Mengambil hak-hak mereka (masyarakat adat) tanah lelulur mereka, kandungan sumber daya alam yang ada dalam tanah itu, mengambil kekakayaan in telektual masyarakat adat,” se butnya.

Untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kepastian hak ekonomi masyara kat adat, telah diajukan RUU Masyarakat Hukum Adat sejak 2009, tetapi hingga kini belum rampung.

Ketua Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Devi Anggraini menyerukan agar RUU itu segera disahkan.

“Kami tidak antipati pada pembangunan asalkan ada kebermanfaatan bagi masyarakat adat itu. Namun, yang kami kritisi ialah
prosesnya yang seringkali tidak melibatkan masyarakat adat secara utuh,” ujar Devi, kemarin.

Anggota Badan Legislasi DPR Guspardi Gaus mengatakan kondisi pandemi membuat pembahasan beberapa RUU belum bisa berjalan, termasuk RUU Mayarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan memang sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai RUU tersebut. Pembahasan secara substansi dengan berbagai pihak lain juga belum dilakukan.

“Memang saat ini Baleg sedang fokus membahas RUU Cipta Kerja. RUU Masyarakat Hukum Adat sudah ada di Baleg, tetapi belum pembahasannya karena tentu ada skala prioritasnya,” ujarnya.

Pemerintah melindungi

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memastikan pemerintah melindungi hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip kebinekaan yang dianut Indonesia.

“Prinsipnya, pemerintah pasti melindungi masyarakat adat karena hal ini sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang kita anut,” kata Juliari ketika dihubungi kemarin.

Saat dihubungi terpisah, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Edi Suharto mengungkapkan, sesuai amendemen UUD 45 Pasal 18 b ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

“Dalam implementasinya, terhadap masyarakat hukum adat dilakukan perlindungan sesuai dengan tugas dan kewenangan sektor masing-masing, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” katanya.

Edi mengatakan nomenklatur masyarakat hukum adat beragam, misalnya di Kemensos dengan nomenklatur awalnya suku terasing pada 1969 menjadi masyarakat terasing dan saat ini menjadi Komunitas Adat Terpencil sesuai Perpres 186/2014 yang kemudian dijabarkan dalam Permensos No 12/2015.

Di sektor pendidikan dan kesehatan dikenal dengan wilayah 3T, yakni terisolasi, terdepan, dan terluar, sedangkan di sektor perdesaan disebut masyarakat adat.

“Kementerian Dalam Negeri juga sudah mengeluarkan Permendagri 52/2014 tentang Pedoman dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” katanya.

Semua peraturan tersebut, kata Edi, jelas menunjukkan bahwa negara mengakui dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. (Put/Pro/Ata/UL/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya