Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Pejabat Bea dan Cukai Diperiksa Terkait Kasus Importasi Tekstil

Rifaldi Putra Irianto
07/8/2020 10:10
Pejabat Bea dan Cukai Diperiksa Terkait Kasus Importasi Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono(Antara )

KEJAKSAAN Agung RI memeriksa seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada dirjen bea Dan cukai tahun 2018 - 2020.

"Kasubdit Peraturan pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis, (6/8).

Selain Priyono, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, juga melakukan pemeriksaan terhadap Wiraswasta Tan Agustinus Harsono.

"Pemeriksaan dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri, khususnya tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," sebut Hari.

"Serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang impor yang dilakukan para pengusaha ekspedisi laut," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan 4 dari 5 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Keempat tersangka yang dilakukan ditahan merupakan pejabat di Bea dan Cukai Batam.

Keempat tersangka itu Dedi Aldian (DA), Hariyono Adi Wibowo atau disingkat (HAW), Kamaruddin Siregar (KA), dan Mukhammad Muklas (MM).

Baca juga :Demi Penegakan Hukum, Kemdagri Buka Akses Data Kependudukan

Atas perbuatan itu Kejaksaan Agung menyanggakan para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .

Kasus importasi ilegal ini mulanya terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (2/3).

Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. Di mana, setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 rol dan PT FIB sebanyak 3.075 rol.

Selain itu, di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India, dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun, faktanya, kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya